Update Kasus Ayah Rudapaksa 3 Anak Kandung, Mulai Kejanggalan SP3 sampai Trending di Twitter
Andi Rio Idris Padjalangi menyoroti penghentian kasus atau SP3 yang dikeluarkan Polres Luwu Timur
SURYAMALANG.COM - Anggota Komisi III DPR RI, Andi Rio Idris Padjalangi menyoroti penghentian kasus atau SP3 yang dikeluarkan Polres Luwu Timur terkait kasus ayah kandung memperkosa tiga anaknya pada 2019.
Andi Rio menilai ada kejanggalan dan kepolisian tidak profesional dalam melakukan penyelidikan kasus tersebut.
"Tiga anak tersebut tidak didampingi ibu atau penasehat hukum saat visum dan penggalian informasi. Padahal saat itu usia mereka masih di bawah 10 tahun."
"Mana mungkin anak kecil mengerti proses hukum tanpa ada yang pendamping," kata Andi Rio kepada Tribunnews, Jumat (8/10/2021).
Politikus Golkar asal Sulsel II itu minta penjelasan kepada Lolres Luwu Timur yang telah menolak bukti pendukung dalam melakukan penyelidikan.
Andi Rio memastikan akan mengawal kasus tersebut.
"Aparat harus mengklarifikasi dan bertanggung jawab. Mereka harus diperiksa Propam Polri. Mana ada seorang ibu yang tega melihat anaknya sakit dan merintih kesakitan."
"Saya yakin bukti tersebut nyata dan tidak dibuat-buat oleh pelapor," ujarnya.
Andi Rio mengapresiasi sikap cepat Mabes Polri dengan menegaskan bahwa kasus tersebut belum final dan dapat berpotensi dibuka kembali untuk dilakukan penyelidikan.
Dia berharap masyarakat dan pihak terkait terus memantau dan mengawasi jalannya proses penyelidikan baru.
"Kepolisian harus transparan dan profesional dalam penyelidikan ulang kasus ini. Kepolisian harus mengizinkan pelapor mendapat pendamping dari penasehat hukum maupun pihak terkait, seperti KPPA Makassar."
"Jika terbukti ada maladministrasi dan lalai, aparat yang bertugas harus diberikan sanksi oleh propam sesuai aturan dan mekanisme di internal Polri," tandasnya.
Kasus ini dilaporkan oleh mantan istri SA berinisial RS ke Polres Luwu Timur pada 9 September 2019.
RS melaporkan SA karena diduga telah memperkosa anak kandungnya berinisial AL (8), MR (6) dan AS (4).
Dalam pemeriksaan, polisi tidak menemukan adanya tindak pidana cabul atau sodomi terhadap korban.
Keterangan korban pun tidak ada hal yang mengarah pada perbuatan pencabulan.
Polisi juga melakukan visum et repertum kepada korban di Puskesmas Malili.
Polisi juga melakukan visum et repertum di RS Bhayangkara Polda Sulsel.
"Tidak ditemukan adanya tanda kekerasan. Otot sphing menjepit dan bibir kemaluan. Tidak ada kelainan pada tiga korban," kata AKBP Leonardo Panji Wahyudi, Kapolres Luwu Timur dalam keterangan tertulis kepada TribunLutim.com pada 21 Desember 2019.
Hasil pemeriksaan dokter forensik Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sulsel juga memperkuat bahwa ketiga anak yang dinyatakan korban itu, tidak diketemukan adanya tanda kelainan pada korban.
Selain itu, hasil pemeriksaan psikiater kepada diduga pelaku SA, terduga korban, tidak ditemukan gangguan jiwa atau dalam kondisi normal. Termasuk tidak ditemukan trauma. Ditambah kondisi hubungan ayah dengan anak baik.
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang ada, polisi menyimpulkan, laporan RS kepada SA tidak diketemukan adanya bukti yang cukup.
"Sehingga direkomedasikan kepada penyidik untuk menghentikan proses penyelidikan terhadap perkara tersebut, serta mengirim SP2HP A2 kepada pelapor," imbuhnya.
Namun, apabila polisi menemukan bukti baru atau novum, proses penyelidikan akan di lanjutkan kembali.
Sementara laporan hasil assesment Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Dinas Sosial Luwu Timur tidak pernah ada tanda trauma ketiga anak tersebut terhadap ayahnya.
Merasa namanya dicemarkan karena laporan itu, SA (43) melaporkan balik mantan istrinya berinisial RS ke Polres Luwu Timur.
SA tidak terima nama baiknya dicemarkan RS dengan tuduhan dan dilaporkan ke polisi sudah memperkosa anak kandungya sendiri AL (8), MR (6) dan AS (4).
SA melaporkan RS atas tindakan penghinaan.
Laporan SA masuk ke Polres Luwu Timur pada 9 Oktober 2019.
RS berstatus ASN di salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemkab Luwu Timur.
Laporan SA sudah dalam penyelidikan polisi sesuai surat nomor B/292/X/RES/.1.14/2019 tertanggal 15 Oktober 2019.
"Saya menuntut laporan balik ku tetap jalan," kata SA kepada TribunLutim.com, di ruang kerjanya, Senin (23/12/2019).
Terkait ia dilaporkan memperkosa anak kandung sendiri. Laporan itu ia anggap perbuatan yang keji kepada dirinya.
"Ini fitnah keji," imbuhnya
SA mengatakan untuk membuat diri dan fikirannya tenang ia membaca al quran.
"Kalau saya di rumah mengaji ji pak," imbuhnya.
Seperti diketahui, SA dilaporkan RS sudah memperkosa anak kandungnya masing-masing berinisial AL (8), MR (6) dan AS (4).
SA pertama kali dilaporkan RS ke Polres Luwu Timur pada Rabu (9/10/2019).
RS juga melapor di posko Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Makassar, Sabtu (21/12/2019) siang
Sebelumnya diberitakan, Trending di Twitter, hastag atau tagar (#) Tiga Anak Saya Diperkosa.
Postingan itu menjadi trending teratas populer di Indonesia, Kamis (7/10/2021), pukul 14.57 Wita.
Tercatat ada 6.004 Tweet yang menongkrongi unggahan itu.
Bahkan beberapa pengguna, Twitter menandai akun @DivHumas_Polri dan @KomnasPerempuan.
Postingan itu mengunggah curhatan seorang ibu di Luwu Timur, Sulawesi Selatan.
Ia menceritakan terkait perjalanan kasus dugaan rudapaksa yang dialami tiga anaknya.
Pelakunya disebutkan adalah mantan suami sendiri.
Namun, seiring perjalanan kasus yang mulai bergulir sejak 2019, polisi rupanya menerbitkan Surat Penetapan Penghentian Penyidikan (SP3). (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul SP3 Kasus Ayah Rudapaksa 3 Anak Kandung, Komisi III DPR Soroti Profesionalisme Polres Luwu Timur, https://www.tribunnews.com/nasional/2021/10/08/sp3-kasus-ayah-rudapaksa-3-anak-kandung-komisi-iii-dpr-soroti-profesionalisme-polres-luwu-timur?page=all