Jumat, 24 April 2026

Berita Tulungagung Hari Ini

Cara Mudah Mengurus Dokumen Adminisrtasi Kependudukan di Tulungagung, Pakai Pandu Cakti Saja

Dispendukcapil Tulungagung meluncurkan Pelayanan Administrasi Kependudukan Cepat Akurat Terintegrasi (Pandu Cakti)

Penulis: David Yohanes | Editor: Zainuddin

SURYAMALANG.COM, TULUNGAGUNG - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Tulungagung meluncurkan Pelayanan Administrasi Kependudukan Cepat Akurat Terintegrasi (Pandu Cakti), Kamis (7/10/2021).

Layanan berbasis online ini memudahkan warga untuk mengurus dokumen adminisrtasi kependudukan.

Warga bisa mencetak sendiri kartu keluarga, akte kelahiran, akte kematian, maupun surat keterangan pindah.

“Layanan ini sudah di-breakdown di 271 desa dan kelurahan,” terang Nina Hartiani, Kepala Dispendukcapil Tulungagung kepada SURYAMALANG.COM.

Pandu Cakti bukan hanya memudahkan, namun  juga lebih hemat, cepat dan mendekatkan layanan ke masyarakat.

Untuk mengurus empat dokumen di atas, syarat permohonan lengkap diurus lebih dulu di desa.

Persyarakatan ini lalu dikirim ke Dispendukcapil melalui surat elektronik (email).

“Jadi masyarakat tidak perlu lagi berdesak-desakan di Kantor Dispendukcapil. Semua bisa dikerjakan di rumah,” sambung Nina.

Dari Dispendukcapil, data akan dikirim lewat email ke Kementerian Dalam  Negeri untuk diverifikasi.

Nantinya pemohon akan mendapat pemberitahuan jika dokumennya sudah siap cetak.

Pemohon  tinggal mencetak sendiri dokumennya di kertas A4 ukuran 800 gram.

“Kalau punya komputer dan printer bisa dicetak sendiri. Atau bisa di anjungan Dukcapil,” ujar Nina.

Anjungan Dukcapil ini ada di bagian depan kantor pelayanan, tepatnya di sisi timur pintu masuk.

Anjungan bisa dimanfaatkan warga yang tidak punya mencetak di rumahnya.

Namun layanan ini belum berlaku untuk KTP elektronik dan Kartu Identitas Anak (KIA).

Sumber: SuryaMalang
Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved