Berita Jember Hari Ini
Klarifikasi Video Viral Bupati Jember Menyanyi di Acara Pernikahan, Hendy : Undangan Keponakan Saya
Bupati Hendy meminta maaf kepada masyarakat karena kegiatan tersebut akhirnya menimbulkan perhatian di masa pandemi Covid-19.
Penulis: Sri Wahyunik | Editor: Dyan Rekohadi
"Menari, Menyanyi di Tengah Pandemi
Dikau Bupati. Bukan Sultan. Harusnya mengerti, tentang jeritan. Rakyat merintih karena pandemi, kau menyanyi dan menari. Seakan lupa, tentang penderitaan rakyat : Krisis ekonomi.
Mana hatinuranimu?. Benar pakai uang sendiri. Berpesta seperti ini, jelas dan pasti. Kau tinggalkan Sense of Crisis.
Belum lagi soal Social Distancing. Jaga jarak tak kau indahkan. Berkerumun, tanpa protokol kesehatan. Demi menjaga ritme suara merdu, kau lempar masker pengaman anti virus. Padahal, di luar, kau rajin ajak rakyat, patuhi prokes. Bagaimana dengan dikau?
Bupati Hendy, masih pantaskah kau disebut pemimpin kami?."
(sebagai catatan Surya tidak mengubah, menambah, atau mengurangi keterangan di dinding milik Taufik Hidayah, red).
Video itu lantas viral dan menuai banyak komentar.
Atas viralnya video tersebut, Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Jemebr menindaklanjutinya.
Satgas menindaklanjutinya dengan menyelidiki dugaan terjadinya pelanggaran protokol kesehatan dalam kegiatan pernikahan tersebut.
Kepala Seksi Pembinaan, Pengawasan dan Penyuluhan Satpol PP Kabupaten Jember Erwin Prasetyo menuturkan, Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Jember telah melakukan rapat koordinasi terkait penanganan kegiatan pernikahan tersebut.
Penyelidikan yang dilakukan mulai dari pengecekan lokasi pernikahan di sebuah rumah makan di Kecamatan Kaliwates, permintaan keterangan, juga melakukan pemeriksaan terkait pihak-pihak terkait.
"Tim Satgas Covid-19 Kabupaten Jember mengecek gedung New Sari Utama yang menjadi lokasi pernikahan. Kami mendapatkan keterangan dari pihak pengelola kalau sudah mengajukan perizinan acara ke Satgas Covid-19 Kecamatan Kaliwates," ujar Erwin, Rabu (20/10/2021).
Pihak pengelola gedung, lanjut Erwin, mengatakan jika kegiatan dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
"Jumlah kapasitas gedung 1.000 orang, sedangkan jumlah undangan 250 orang atau 25 persen dari kapasitas gedung, dan waktu kehadiran dibagi dalam tiap tiga jam. Itu keterangan sementara yang kami dapatkan," lanjut Erwin.
Pihaknya selanjutnya akan melakukan pemeriksaan kepada panitia penyelenggara dan manajer restoran pada Kamis (21/10/2021) di Kantor Satpol PP Pemkab Jember.
Dan jika ditemukan adanya unsur pelanggaran Prokes, maka akan dilakukan sidang virtual pada Jumat (22/10/2021).
Sementara itu berdasarkan Instruksi Mendagri terbaru dari evaluasi PPKM pada 18 Oktober kemarin, Kabupaten Jember masih berada di PPKM Level 3.
Berita terkait Jember