Solusi BLT BPJS Ketenagakerjaan Belum Cair di Pengguna Bank BCA dan Swasta, Ini Penjelasan Kemnaker

Beberapa pekerja mengaku belum mendapat BLT BPJS Ketenagakerjaan yang disalurkan melalui Kemnaker, ternyata ini penyebabnya.

Penulis: Ratih Fardiyah | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/Istimewa via Tribunnews/Canva.com
Penyebab pengguna bank BCA dan Swasta ini tidak memenuhi syarat penerima subsidi gaji. 

SURYAMALANG.COM - Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan untuk bank non Himbara hingga saat ini masih dilakukan secara bertahap.

Bahkan beberapa pekerja mengaku belum mendapat BLT BPJS Ketenagakerjaan yang disalurkan melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Pasalnya para pengguna bank BCA dan Swasta ini tidak memenuhi syarat penerima subsidi gaji, khususnya pasal 3B.

Keluhan para pekerja tersebut tampak dalam kolom komentar akun Instagram Kementerian Ketenagakerjaan, @Kemnaker.

Baca juga: Penjelasan Arti Status BSU di Situs Kemenaker: Calon, Penetapan dan Penyaluran, Penentu Nasib BLT

@lighthamdani: BSU gimana ini ? Yang kena pasal 3B . Padahal masih aktif dan tidak pernah dapat bantuan apapun dari pemerintah.

@susanana103: Siapa disini yang belum apa-apa kena pasal 3b kita satu server jangan terlalu berharap masih ada rezeki diluar sana

@silcamiransi: Awalnya di kemnaker ditetapkan sebagai calon dan sekarang jd belum memenuhi syarat , belum rejeki

@raniaaaaz: 3 minggu berharap status calon berubah jd di tetapkan..ini malah berubah jd belum memenuhi syarat..pdhal memnuhi syarat..g prnah dpet bntuan apapun jg selain bsu 2020.

@kemal_xiv: Kemaren masih calon tahap ke 3 eh pas tadi cek kok jadi blom terdaftar. ada yg senasib?

Lantas, apa penyebab calon penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan tak memenuhi syarat pasal 3B?

Menilik isi pasal 3B Permenaker Nomor 16 tahun 2021 yang menyatakan bahwa:

"Pemberian Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) diprioritaskan bagi Pekerja/Buruh yang belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan, atau progam bantuan produktif usaha mikro"

Disimpulkan bahwa penyebab gagal terima subsidi gaji karena tak memenuhi syarat pasal 3B, yakni NIK telah tercatat menerima bantuan sosial lainnya.

Penjelasan Kemnaker

Melalui instagram resmi @kemnaker, juga pernah dibahas masalah serupa.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved