Anak Usia di Bawah 12 Tahun Sudah Bisa Masuk Mal, Ini Syarat yang Wajib Diketahui Lengkap Wilayahnya
Pemerintah berikan kelonggaran dan menyiapkan aturan prosedur masuk mal untuk anak usia di bawah 12 tahun. Simak syarat lengkapnya.
Penulis: Ratih Fardiyah | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM - Pemerintah kembali memperpanjang pemberlakuan PPKM di masa pandemi Covid-19 hingga 8 November 2021.
Namun dalam perpanjangan PPKM saat ini, Pemerintah berikan kelonggaran dan menyiapkan aturan prosedur masuk mal untuk anak usia di bawah 12 tahun.
Kendati demikian, terdapat beberapa aturan yang harus dipenuhi agar anak usia di bawah 12 tahun bisa masuk mal.
Meski begitu aturan tersebut hanya berlaku pada wilayah yang sudah masuk dalam kategori PPKM level 1 dan 2.
Lantas apa saja syarat anak usia di bawah 12 tahun bisa masuk mal?
Berikut yang wajib dipatuhi dan dilaksanakan masyakarat:
Level 1
Pada wilayah dengan zona Level 1, mal dan pusat perbelanjaan dibuka dengan kapasitas maksimal 100 persen.
Diizinkan buka sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat.
Sementara itu, untuk anak usia di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk mall dengan syarat didampingi orangtua.
Tak hanya itu, orangtua juga wajib mencatatkan alamat dan nomor telepon untuk kebutuhan tracing serta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Seperti yang dilansir dari Kompas.com: Syarat Anak di Bawah 12 Tahun Masuk Mal, Berikut Wilayah yang Diizinkan
Berikut wilayah di Indonesia yang masuk dalam zona level 1
- Jawa Barat meliputi Kabupaten Pangandaran, Kota Banjar
- Jawa Tengah meliputi Kota Tegal, Semarang
- Jawa Timur meliputi Kota Surabaya, Mojokerto, Kediri, Blitar, Pasuruan.
Level 2
Berbeda dengan aturan di wilayah level 1, mall dan pusat perbelanjaan di zona level 2 hanya dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen pengunjung.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/ilustrasi-mal-dalam-artikel-syarat-anak-usia-di-bawah-12-tahun-bisa-masuk-mal.jpg)