Berita Persebaya Hari Ini
Kinerja Wasit Bikin Persebaya Dirugikan saat Menghadapi Persela, Aji Santoso : Indonesia Butuh VAR
Kinerja Wasit Bikin Persebaya Dirugikan saat Menghadapi Persela, Aji Santoso : Indonesia Butuh VAR
SURYAMALANG.COM - Persebaya Surabaya merasa dirugikan saat bermain imbang 1-1 dengan Persela Lamongan di Stadion Maguwoharjo, Kamis (21/10/2021).
Pasalnya, tendangan bebas Jose Wilkson sudah melewati garis gawang, tapi wasit Musthofa Umarella tidak mengesahkannya sebagai gol.
Derby Jatim ini terjadi dalam lanjutan seri kedua BRI Liga 1 2021 atau pekan kedelapan.
Menyikapi hal ini, pelatih Persebaya Surabaya, Aji Santoso menilai sepak bola Indonesia membutuhkan teknologi Video Assistant Referee (VAR).
Hal ini tak terlepas dari beberapa keputusan kontroversial yang dilakukan wasit dalam laga Persebaya versus Persela di Stadion Maguwoharjo, Sleman, Yogyakarta, Kamis (21/10/2021).
Baca juga: Persebaya Vs Persela 1-1, Bola Tendangan Wilkson Lewati Garis Gawang, Tapi Wasit Anggap Bukan Gol
Baca juga: Fakta Unik Persebaya Vs Persela, Strategi Parkir Bus Hingga Gol Jose Wilkson Tidak Disahkan Wasit
Aji menyebut wasit setidaknya melakukan kesalahan dalam dua momen.
Pertama adalah tak disahkannya gol Jose Wilkson pada menit ke-33.
Menurut wasit, hasil sepakan tendangan bebas Jose belum melewati garis gawang.
Padahal, jika melihat tayangan ulang, tampak bola sudah melewati garis gawang yang dijaga oleh Dwi Kuswanto.
Momen kedua yakni gol pemain Persela, Ivan Carlos yang tercipta melalui serangan balik pada menit ke-34.
Aji menyebut bahwa sebelum mencetak gol, posisi Ivan sedang offside.
"Yang saya ingin sampaikan setelah masuk ruang ganti, saya melihat foto, siaran ulang, kejadian bahwa 100 persen gol (tendangan dari Jose Wilkson) karena sudah melewati batas garis," kata Aji, Kamis (21/10/2021).
"Yang kedua, gol yang diciptakan Ivan Carlos itu offside, jauh sekali," ujarnya.
Akibat kejadian tersebut, Aji menilai bahwa sepak bola Indonesia membutuhkan teknologi VAR.
Hal itu diperlukan agar tak ada lagi pihak yang dirugikan oleh keputusan wasit.