Berita Surabaya Hari Ini

Bos Besar 2 Perusahaan Debt Collector Pinjol Ilegal Kabur ke Luar Negeri, Polda Jatim Tetapkan DPO

Ditreskrimsus Polda Jatim sedang mengejar satu orang bos besar yang menjadi otak dari bisnis dua perusahaan penyedia debt collector pinjol ilegal

Editor: isy
Luhur Pambudi/TribunJatim.com
Rendy Hardiansyah, (28) warga Cibungbulang, Bogor, Jabar; Anggi Sulistya Agustina (31) warga Tajurhalang, Bogor, Jabar; dan, Alditya Puji Pratama (27) warga Jombang, Jatim, para Debt Collector Pinjol Ilegal yang tagih nasabah pakai ancaman, saat diinterogasi Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta di Gedung Humas Mapolda Jatim, Senin (25/10/2021). 

Berita Surabaya Hari Ini
Reporter: Luhur Pambudi

SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Ditreskrimsus Polda Jatim sedang mengejar satu orang bos besar yang menjadi otak dari bisnis dua perusahaan penyedia jasa penagihan debt collector (DC) aplikator pinjaman online (Pinjol) yang digerebek, beberapa waktu lalu.

Satu orang bos dari kedua perusahaan penagihan; PT. DSI dan PT. MJI itu, kini sudah berstatus sebagai orang dalam pencarian (DPO).

Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta mengungkapkan, pihaknya dalam hal ini, Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim sudah berkoordinasi dengan Bareskrim Mabes Polri untuk mengejar DPO tersebut.

Pasalnya, keberadaan si DPO itu, diketahui berada di luar negeri.

Hanya saja Nico tak merinci secara lengkap di negara mana sosok DPO tersebut berada. 

Kemudian, sejauh mana pengejarannya, dan apakah ada keterkaitannya dengan kasus perusahaan pinjol ilegal yang banyak dibongkar Polri beberapa waktu belakangan.

"Kami sudah bekerja sama dengan mabes polri dan bareskrim untuk menindaklanjuti. Dia WNI, jadi kalau dia kembali pasti kami tangkap," ujarnya, di Gedung Humas Mapolda Jatim, Senin (25/10/2021).

Mantan Kapolsek Metro Ciputat itu menyerukan, agar si DPO tersebu segera menyerahkan diri, sebelum pihaknya atau Polri melakukan penindakan hukum secara tegas untuk mengejar dan melakukan penangkapan secara paksa.

"Saya minta segera menyerahkan diri, dan untuk kami proses hukum, pertanggungjawabkan perbuatannya," ungkap mantan pasukan United Nations International Police Task Force itu.

Mantan Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya itu, mengakui, jikalau pihaknya sempat mendapati kesulitan mengendus keberadaan kedua perusahaan tersebut.

Apalagi, sejak awal, perusahaan tersebut ternyata tidak terdaftar secara resmi di Kemenkumham-RI. 

Selain itu, letak kantor yang menjadi operasional para karyawan terbilang kurang representatif.

Bahkan, sejumlah karyawan ada yang bekerja dari rumah atau di tempat yang jaraknya jauh dari lokasi perusahaan tersebut berada.

"Pengaburan tempat perusahaan. Karena tidak terdaftar. Perusahaannya tidak di rumah tidak di toko, ruko. Ini tim bekerja secara komprehensif di Bogor dan Surabaya," pungkas mantan Kanit Sumber Daya Alam dan Lingkungan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya itu.

Sekadar diketahui, tiga orang oknum DC aplikator pinjol ilegal yang diduga melakukan penagihan intimidatif kepada nasabahnya, berhasil ditangkap Polda Jatim.

Ketiganya bernama Rendy Hardiansyah, (28) warga Cibungbulang, Bogor, Jabar; Anggi Sulistya Agustina (31) warga Tajurhalang, Bogor, Jabar; dan, Alditya Puji Pratama (27) warga Jombang, Jatim.

Mereka merupakan karyawan dari dua perusahaan penyedia jasa DC untuk penagihan nasabah yang terlambat membayar pinjaman.

Rendy Hardiansyah dan Anggi Sulistya Agustina merupakan karyawan perusahaan berinisial PT. MJI, sedangkan Alditya Puji Pratama merupakan karyawan perusahaan PT. DSI.

Akibat perbuatannya, melakukan penyebaran data pribadi dan disertai ancaman yang meresahkan korban.

Ketiga pelaku bakal dipersangkakan Pasal 27 Ayat 4 junto Pasal 45 Ayat 5, UU RI No 19 Tahun 2016 atau UU No 11 tahun 2008 tentang ITE.

Ancaman pidana paling lama enam tahun penjara, dan atau denda paling banyak Rp1 Miliar.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved