Syarat Mencairkan Dana BSU Tahap 4 dan 5 di Bank BRI, BNI, BTN, Penerima BLT Ketenagakerjaan Burekol

Simak syarat mencairkan dana BSU tahap 4 dan 5 di bank BRI, BNI, BTN, penerima BLT Ketenagakerjaan burekol

Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Dyan Rekohadi
Suryamalang.com/kolase Canva.com
Ilustrasi ATM, syarat mencairkan dana BSU tahap 4 dan 5 di bank BRI, BNI, BTN 

Setelah itu, klik tombol “Lanjutkan.

Selanjutnya akan muncul keterangan lolos tidaknya verifikasi dan validasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima BSU

2. Aplikasi BPJSTKU 

Install aplikasi BPJSTKU di ponsel dan registrasi melalui e-mail dengan membubuhkan nomor KPJ, NIK e-KTP, tanggal lahir, dan nama. 

Setelah berhasil, lakukan login, lalu pilih kartu digital, klik kartu digital tersebu, lalu akan muncul Keterangan kepesertaan aktif atau tidak akan muncul di bagian bawah halaman.

Selain itu, nomor rekening bank yang terdaftar juga akan muncul. 

3. Kemnaker 

Akses laman bsu.kemnaker.go.id dan untuk mengakses status penyaluran harus mempunyai akun, sehingga lakukan pendaftaran jika belum punya akun dengan menggunakan email atau nomor handphone. 

Setelah itu, lengkapi pendaftara akun, aktivasi dengan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone. 

Masuk ke dalam akun, lalu lengkapi biodata, seperti foto profil, status pernikahan, hingga tipe lokasi. 

Cek pemberitahuan, yang akan berisi mengenai status penerima subsidi upah, seperti terdaftar sebagai calon penerima BSU atau tidak terdaftar, serta menunjukkan memenuhi syarat atau tidaknya, bahkan notifikasi mengenai penyaluran dana kepada penerima bantuan. 

Jika memang dana telah disalurkan ke rekening Bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI, dan BTN), maka akan muncul notifikasi. 

Dikutip dari Kompas.com 'Cara Cek Penerima Subsidi Gaji, Buka bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id'.

Ikuti Berita Terkait BLT BPJS Ketenagakerjaan Lainnya

Penulis: Sarah/SURYAMALANG.COM

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved