Berita Malang Hari Ini
Langgar Prokes Kota Malang, Prestone Coffe.co, Karaoke Vivace dan Karaoke The Nine Kena Sanksi Denda
Satpol PP Kota Malang menjatuhkan sanksi denda kepada pengelola Prestone Coffe.co, pengelola karaoke Vivace, dan pengelola karaoke The Nine.
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Zainuddin
Reporter : Kukuh Kurniawan
SURYAMALANG.COM, MALANG - Satpol PP Kota Malang menjatuhkan sanksi denda kepada pengelola Prestone Coffe.co, pengelola karaoke Vivace, dan pengelola karaoke The Nine yang melanggar protokol kesehatan (prokes).
"Pengelola Prestone Coffe.co didenda Rp 10 juta, pengelola karaoke Vivace didenda Rp 5 juta, dan pengelola karaoke The Nine didenda Rp 5 juta," ujar Rahmat Hidayat, Kabid Ketentraman dan Ketertiban Satpol PP Kota Malang kepada SURYAMALANG.COM, Rabu (27/10/2021).
Sebenarnya Satpol PP memanggil 33 orang dalam sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Mini Block Office Pemkot Malang.
Namun, beberapa orang tidak hadir.
"Kejari Kota Malang akan mengirim surat panggilan kepada peserta sidang yang tidak hadir hari ini," tambahnya.
Sidang tipiring itu juga diikuti pemilik reklame yang tidak membayar pajak dan memiliki izin.
"Sidang tipiring juga diikuti pedagang kaki lima (PKL) dan jukir parkir liar," jelasnya.
Rahmat mengimbau masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan.
"Jangan lalai dan jangan lengah karena pandemi Covid-19 masih berlangsung. Selalu gunakan masker dan mematuhi protokol kesehatan," tandasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/sidang-tipiring-pelanggaran-prokes-di-mini-block-office-pemkot-malang.jpg)