Pemerintah Resmi Hapus Libur Cuti Bersama Natal 2021 & Tahun Baru 2022, Demi Cegah Lonjakan Covid-19

Kabar terkait pemerintah resmi hapus libur cuti bersama Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 telah menjadi perhatian. 

Penulis: Frida Anjani | Editor: Eko Darmoko
Tribunnews
Ilustrasi: Pemerintah Resmi Hapus Libur Cuti Bersama Natal 2021 & Tahun Baru 2022, Demi Cegah Lonjakan Covid-19 

SURYAMALANG.COM - Kabar terkait pemerintah resmi hapus libur cuti bersama Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 telah menjadi perhatian. 

Keputusan yang diambil pemerintah dengan kebijakan libur cuti bersama Natal dihapus sekaligus dengan Tahun Baru 2022 ini demi mencegah lonjakan kasus Covid-19

Pemerintah nampaknya mulai bersiap melakukan pengendalian mobilitas masyarakat dan pengetatan protokol kesehatan untuk mencegah terjadinya lonjakan kasus Covid-19 usai masa libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022  atau Nataru. 

Salah satunya dengan menghapus cuti bersama tanggal 24 Desember 2021.

Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama tiga menteri  yang telah menghapus cuti bersama pada 24 Desember 2021.

Dengan begitu, libur hanya akan terjadi pada tanggal 25 Desember 2021 yang jatuh pada hari Sabtu dan 1 Januari 2022 yang jatuh pada hari Minggu.

Dikutip dari Kontan via Tribunnews, dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Persiapan Antisipasi Libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022, Selasa (26/10), Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengatakan, keputusan pemerintah membatasi mobilitas masyarakat dalam masa libur Nataru yakni sesuai arahan Presiden RI Joko Widodo.

Penurunan kasus Covid-19 tidak boleh membuat semua pihak lengah terhadap penularan kasus Covid-19. Kata dia, kegiatan berskala besar dan luas seperti libur nasional dan libur kegiatan keagamaan biasanya menyebabkan kerumunan massa.

“Ini seringkali menyebabkan terjadinya lonjakan kasus COVID-19,” jelas Menteri Muhadjir.

Koordinasi juga telah dilakukan antar kementerian yakni Kemenhub, Kemenag, Kemendagri, KemenPAN-RB, Kemenparekraf, Kemenkes, Kemendikbudristek, Kemenaker,

Kominfo dan TNI/Polri, untuk menyiapkan kebijakan dan langkah antisipasi menghadapi libur Nataru, khususnya pada rentang tanggal yang dianggap krusial yaitu mulai 23 Desember 2021 s.d 3 Januari 2022.

 Turut hadir perwakilan dari sejumlah instansi yakni: Kemenhub, Kemenko Perekonomian, KemenPUPR, Kemenparekraf, Kominfo, Kemenkes, Kemendag, Korlantas Polri, dan Dishub. 

Daftar Hari Libur Nasional Tahun 2022 Tapi Cuti Bersama Belum Ditentukan, PNS Dapat Jatah 16 Hari

Berikut adalah daftar libur nasional tahun 2022 yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah.

Namun, untuk jatah libur cuti bersama tahun 2022 masih belum ditetapkan hingga saat ini. 

Pada tahun 2022, Pemerintah telah memutuskan ada 16 Hari Libur Nasional. 

Catat jadwal dan rincian lengkap hari libur nasional untuk tahun 2022.

Siap-siap berlibur tahun depan karena pemerintah telah menetapkan libur nasional dan cuti bersama tahun 2022.

Seperti yang diketahui, Pemerintah telah menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2022.

Hal ini diputuskan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Tingkat Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.

 Jadwal Hari Libur Nasional Tahun 2022
Jadwal Hari Libur Nasional Tahun 2022 (Kompas.com)

Selain itu, kesepakatan ini juga ada dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

"Penetapan libur nasional dan cuti bersama berdasarkan hasil evaluasi selama dua tahun terakhir sejak pandemi Covid-19," ujar Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy saat konferensi pers, Rabu (22/9/2021).

Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2022 berjumlah 16 hari.

Sebagai persiapan liburan, kamu bisa mulai merencanakan sekarang juga.

Berikut daftar libur nasional tahun 2022:

Libur Nasional

- 1 Januari: Tahun Baru 2022 Masehi

- 1 Februari: Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili

- 28 Februari: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW

- 3 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1944

- 15 April: Wafat Isa Almasih

- 1 Mei: Hari Buruh Internasional

- 2-3 Mei: Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriyah

- 16 Mei: Hari Raya Waisak 2566 BE

- 26 Mei: Kenaikan Isa Almasih

- 1 Juni: Hari Lahir Pancasila

- 9 Juli: Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriyah

- 30 Juli: Tahun Baru Islam 1444 Hijriyah

- 17 Agustus: Hari Kemerdekaan RI

- 8 Oktober: Maulid Nabi Muhammad SAW

- 25 Desember: Hari Raya Natal

Sementara itu, Cuti Bersama Tahun 2022 belum ditetapkan.

Dalam hal ini, pemerintah belum memutuskan tanggal yang pasti untuk Cuti Bersama Tahun 2022.

Muhadjir mengatakan, penetapan Cuti Bersama Tahun 2022 akan ditetapkan sesuai perkembangan Covid-19 di Indonesia.

Ia berharap, pandemi Covid-19 segera teratasi pada tahun yang akan datang agar cuti bersama bisa segera ditetapkan.

"Semoga tahun depan pandemi Covid-19 sudah bisa diatasi dengan baik sehingga penetapan cuti bersama betul-betul bisa direalisasikan di tahun 2022," jelasnya.

Muhadjir menegaskan, pemerintah memperhatikan perkembangan pandemi di Indonesia dalam penetapan SKB tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.

Penulis: Frida Anjani / SURYAMALANG.COM

Ikuti berita terkait Libur Nasional dan Cuti Bersama lainnya. 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved