Jumat, 1 Mei 2026

Berita Surabaya Hari Ini

Polemik Bupati Vs Wabup Bojonegoro Berlanjut, Polda Jatim Periksa Wabup Budi Irawanto sebagai Saksi

Wakil Bupati Bojonegoro Budi Irwanto dikabarkan menjalani pemeriksaan di Ruangan Penyidik Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim

Tayang:
Editor: isy
istimewa/dok pribadi
Kolase Bupati Bojonegoro Anna Mu'awanah dengan Wakil Bupati Budi Irawanto diambil dari akun instagram pribadi keduanya. Wabup Bojonegoro melaporkan Bupati Anna atas dugaan pencemaran nama baik. 

Berita Surabaya Hari Ini
Reporter: Luhur Pambudi

SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Wakil Bupati Bojonegoro Budi Irwanto dikabarkan menjalani pemeriksaan di Ruangan Penyidik Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim, Kamis (28/10/2021).

Informasinya, ia diperiksa sebagai saksi pelapor atas dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik yang dilakukan oleh Anna Mu'awanah, Bupati Bojonegoro, sebagai terlapor.

Wakil Bupati Bojonegoro Budi Irwanto membenarkan jikalau dirinya hari ini akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi pelapor.

"Iya. (Masih) perjalanan," kata Budi Irwanto saat dihubungi TribunJatim.com (grup SURYAMALANG.COM) sekitar pukul 10.00 WIB, Kamis (28/10/2021).

Sementara itu, Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Zulham Effendy, mengaku masih akan mengecek agenda pemeriksaan atas nama tersebut. 

"Belum saya cek," ungkapnya, saat dihubungi TribunJatim.com

Sebelumnya, perseteruan antara, Wakil Bupati Bojonegoro Budi Irawanto dengan pimpinannya sendiri, Bupati Bojonegoro Anna Mu'awanah, bermula saat sang Bupati menulis sebuah konten informasi melalui media elektronik yang diduga cenderung menyudutkan sosok pribadi sang Wabup.

Dalam konten informasi yang dimaksud, sang Bupati menuliskan secara jelas beberapa hal yang belum dapat dipastikan kebenarannya, dan bersifat tuduhan miring yang menyudutkan pribadi di hadapan publik.

Atas tindakan yang dirasa tidak menyenangkan oleh sang Wabup.

Wabup Bojonegoro Budi Irawanto lantas membuat laporan ke Mapolres Bojonegoro pada Kamis (9/9/2021) kemarin.

Laporan tersebut berbunyi dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik grup jurnalis dan informasi, dengan nama terlapor Anna Mu'awanah, yang notabene pimpinan dari si pelapor.

Kemudian, 16 hari pascalaporan tersebut, pihak Satreskrim Polres Bojonegoro melakukan penyelidikan dengan memeriksa dua orang saksi.

Mereka merupakan warga sipil yang berprofesi sebagai jurnalis.

Namanya Rachmat Bima Kusrinto, yang mengaku dicecar 20 pertanyaan oleh penyidik.

Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved