Syarat dan Aturan Terbaru Naik Kereta Api, November 2021: Wajib Vaksin dan Tak Perlu PCR

Dalam aturan ini, syarat naik kereta api jarak jauh cukup menggunakan surat keterangan hasil negatif antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Editor: rahadian bagus priambodo
SURYAMALANG.COM/Canva.com
ILUSTRASI Kereta Api dalam artikel Jadwal Kereta Api Malang Jakarta 

4. Pelaku perjalanan atau penumpang di bawah 12 tahun diperkenankan melakukan perjelanan dalam negeri antar batas wilayah administrasi provinsi, kabupaten, kota dengan syarat didampingi orang tua;

5. Kewajiban menunjukkan kartu vaksin dikecualikan bagi pelaku perjalanan dengan kepentingan khusus medis dengan surat keterangan dari dokter spesialis dan penumpang di bawah 12 tahun.

6. Bagi penumpang yang telah menunjukkan keterangan rapid test antigen dengan hasil negatif tetapi menunjukkan gejala indikasi Covid-19, maka penumpang dilarang melanjutkan perjalanan.

Penumpang diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.

7. Setiap pelaku perjalanan dengan moda trasnportasi perkeretaapian wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melalukan perjalanan, kecuali penumpang di bawah 12 tahun.

8. Pengaturan kapasitas angkut penumpang

- Kereta api antarkota maksimum 80% (delapan puluh persen) kapasitas angkut penumpang

- Kereta api lokal perkotaan maksimum 70% (tujuh puluh persen) kapasitas angkut penumpang

- Kereta api untuk perjalanan rutin atau komuter dalam wilayah atau kawasan aglomerasi maksimum 45% (empat puluh lima persen).

9. Pemalsuan surat keterangan rapid test antigen yang digunakan sebagai dokumen syarat perjalanan akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Protokol Kesehatan yang Wajib Dipatuhi:

1. Menggunakan masker dengan benar menutupi hidung dan mulut

2. Jenis masker yang digunakan 3 (tiga) lapis atau masker medis

3. Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan;

4. Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan yang kurang dari 2 (dua) jam, terkecuali bagi indivisu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Syarat dan Aturan Naik Kereta Api Bulan November 2021: Wajib Vaksin dan Tidak Perlu PCR, https://www.tribunnews.com/nasional/2021/11/10/syarat-dan-aturan-naik-kereta-api-bulan-november-2021-wajib-vaksin-dan-tidak-perlu-pcr?page=3.
Penulis: Devi Rahma Syafira
Editor: Tiara Shelavie

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved