Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Timur Pecat Polisi yang Hendak Transaksi Sabu-sabu Seberat 98 Gram

Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Timur memecat Aipda WI dengan Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH).

Editor: Zainuddin
net
Ilustrasi 

SURYAMALANG.COM - Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Timur memecat Aipda WI dengan Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH).

Pemecatan ini karena Aipda IW terlibat kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.

Kapolres OKU Timur, AKBP Dalizon memimpin langsung upacara pemecatan terhadap Aipda WI, Kamis (11/11/2021).

Kasi Propam Polres OKU Timur, Iptu Yuli mengungkapkan Satresnarkoba Polrestabes Palembang menangkap Aipda WI di kawasan Km 5 Palembang pada Desember 2020.

Aipda WI ditangkap bersama anggota Biddokkes Polda Sumsel dan satu warga sipil.

Tiga orang ini membawa 10 paket sabu-sabu seberat 98,780 gram.

Iptu Yuli mengungkapkan sebelumnya Aipda WI pernah terlibat kasus narkoba.

Pihaknya sudah memberi kesempatan kepada Aipda IW agar berubah.

Tapi, Aipda WI tertangkap lagi hendak transaksi sabu-sabu.

"Dia mengaku baru pertama transaksi sabu-sabu, dan langsung tertangkap. Mungkin dia sudah menjadi target operasi (TO) oleh anggota Polrestabes," ujar Yuli.

Sebelum dipecat, Aipda WI menjabat sebagai Kasium Polsek Cempaka.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tertangkap Tangan Sedang Bawa Sabu Seberat 98,780 Gram, Aipda WI Dipecat dari Kepolisian, https://www.tribunnews.com/regional/2021/11/12/tertangkap-tangan-sedang-bawa-sabu-seberat-98780-gram-aipda-wi-dipecat-dari-kepolisian

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved