Vanessa Angel Kecelakaan

Update Nasib Tubagus Joddy Sopir Vanessa Angel yang Jadi Tersangka, Ditahan di Rutan Polres Jombang

Update Nasib Tubagus Joddy Sopir Vanessa Angel yang Jadi Tersangka, Ditahan di Rutan Polres Jombang

Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM/M Romadoni
Kapolres Jombang, AKBP Agung Setyo Nugroho. 

SURYAMALANG.COM, JOMBANG - Tubagus Mohammad Joddy tersangka kasus kecelakaan yang merenggut nyawa Vanessa Angel dan Febri Andriansyah di Tol Jombang-Mojokerto KM 672.300, kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Jombang.

Tersangka Tubagus Joddy ditahan setelah berkas persyaratan, yaitu surat perintah penahanan, surat hasil Swab bebas Covid-19 dan surat sehat yang bersangkutan dinyatakan lengkap, oleh Satuan Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Sat Tahti) Polres Jombang, pada Kamis (4/11/2021) sekitar pukul 20.00 WIB.

Kapolres Jombang, AKBP Agung Setyo Nugroho mengatakan pihaknya melakukan penahanan setelah penetapan Tubagus Joddy sebagai tersangka kasus kecelakaan tunggal yang merenggut korban jiwa.

"Berkas administrasi lengkap dan tersangka kini dilakukan penahanan di Polres Jombang," ungkapnya kepada SURYAMALANG.COM, Jumat (12/11/2021).

AKBP Agung Setyo Nugroho menyebut berdasarkan hasil pemeriksaan kondisi kesehatan tersangka Tubagus Mohammad Joddy dalam keadaan sehat.

Pihaknya memastikan tidak ada perlakuan spesial lantaran Tubagus Joddy ditempatkan di sel penjara bercampur tahanan lain seperti tahanan kasus tindak pidana kriminal umum dan narkoba.

"Kondisi kesehatan tersangka (Tubagus Joddy)membaik dan sudah diperiksa kesehatannya."

"Kami tidak membeda-bedakan jadi satu dengan tahanan lainnya," bebernya.

Menurut dia, penyidik Satlantas Polres Jombang akan melengkapi berkas yakni keterangan saksi ahli Polda Jatim dan Tim TAA Korlantas Polri.

Rencananya, setelah melengkapi hasil keterangan saksi ahli maka dalam waktu dekat berkas akan dilimpahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Jombang.

"Kemungkinan satu sampai dua hari kita menerima hasilnya setelah berkas lengkap kita kirim ke Kejaksaan," ucap Agung.

Masih kata Agung, tersangka Tubagus Joddy kooperatif selama pemeriksaan, ia juga menceritakan kronologi lengkap terkait kecelakaan yang menewaskan artis Vanessa Angel dan suaminya Febri Andriansyah di Tol Jombang-Mojokerto, Kamis (4/11/2021) lalu.

Sayangnya, pihak Kepolisian enggan membeberkan terkait hasil pemeriksaan dalam perkara tersebut.

"Iya, kooperatif (Tubagus Joddy) dalam pemeriksaan dapat menjelaskan kronologi kejadian," jelasnya.

Tersangka Tubagus Joddy dijerat Pasal  310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya ancaman enam tahun penjara dan denda Rp 12 juta, dan atau Pasal 311 Ayat 5 UU RI Nomor 22 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya ancaman 12 tahun penjara dan denda Rp.24 juta.

Halaman
12
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved