Link Download Permendikbud Ristek nomor 5/2021, Peraturan Menteri yang Jadi Pro dan Kontra

Permendikbudristek nomor 30/2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Perguruan Tinggi menuai pro dan kontra.

Editor: Zainuddin
India TV News
Ilustrasi 

t. membiarkan terjadinya Kekerasan Seksual dengan sengaja; dan/atau

u. melakukan perbuatan Kekerasan Seksual lainnya.

3) Persetujuan Korban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, huruf f, huruf g, huruf h, huruf l, dan huruf m, dianggap tidak sah dalam hal Korban:

a. memiliki usia belum dewasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

b. mengalami situasi dimana pelaku mengancam, memaksa, dan/atau menyalahgunakan kedudukannya;

c. mengalami kondisi di bawah pengaruh obat-obatan, alkohol, dan/atau narkoba;

d. mengalami sakit, tidak sadar, atau tertidur;

e. memiliki kondisi fisik dan/atau psikologis yang rentan;

f. mengalami kelumpuhan sementara (tonic immobility); dan/atau

g. mengalami kondisi terguncang.

Link download Permendikbud Ristek nomor 5/2021.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 Tuai Pro & Kontra, Dianggap Legalkan Seks Bebas, Ini Isinya, https://www.tribunnews.com/nasional/2021/11/15/permendikbud-ristek-nomor-30-tahun-2021-tuai-pro-kontra-dianggap-legalkan-seks-bebas-ini-isinya?page=all

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved