Berita Tulungagung Hari Ini
2 Pemuda Ini Mencuri Ular Piton Seharga Rp 133 Juta di Tulungagung
Pemuda berinisial OP (20) dan RS (17) diduga mencuri ular piton seharga Rp 133 juta di Tulugagung.
Penulis: David Yohanes | Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM, TULUNGAGUNG -Pemuda berinisial OP (20) dan RS (17) diduga mencuri ular piton seharga Rp 133 juta di Tulugagung.
Tersangka asal Kecamatan Ngunut ini mencuri 15 ular piton.
Polisi berhasil menyita 10 ekor piton ukuran kecil dan masih mencari 5 ekor sisanya.
"Kerugian korban sekitar Rp 133 juta. Karena ternyata ular ini harganya mahal,” terang AKP Puji Widodo, Kapolsek Ngantru kepada SURYAMALANG.COM, Senin (15/11/2021).
Tersangka mencuri ular-ular tersebut milik Zaenal Arifin.
Korban baru sadar telah kehilangan ular-ularnya pada Sabtu (13/11/2021) pukul 06.00 WIB.
Sebelumnya, rumah Zaenal mengalami mati listrik pada pukul 00.00 WIB.
Tapi, korban tidak merasa curiga.
“Korban bangun lagi pada pukul 04.00 WIB, dan listrik di rumahnya masih padam. Korban memeriksa rumahnya pada pukul 06.00 WIB, dan melihat kotak ular di depan sudah hilang,” ungkap Widodo.
Korban melihat pot bunga di pagar sebelah kanan rumahnya rusak.
Diduga pelaku merusak pot bunga itu saat akan masuk ke rumahnya.
Melihat kejadian itu korban lalu melapor ke Polsek Ngantru.
“Mendapat laporan itu kami segera melakukan penyelidikan. Melacak keberadaan para pelaku ini,” tutur Widodo.
Hasil patroli siber Polsek Ngantru ditemukan orang yang menjual ular piton lewat media sosial, Minggu (14/11/2021)
Curiga dengan barang yang dijual ini, anggota Unit Reskrim Polsek Ngantru melakukan transaksi.
Polisi berhasi meyakinkan penjual untuk melakukan cas on delivery (COD) di GOR Lembupeteng, di Jalan Soekarno-Hatta Tulungagung.
“Saat COD itu petugas kami memastikan, barang yang dijual identik dengan ular milik korban,” ujar Widodo.
Polisi membawa OP dan RS ke Mapolsek Ngantru untuk diinterogasi.
Korban pun memastikan ular yang dijual oleh dia orang bersahabat ini memang miliknya.
Akhirnya ada 10 ekor ular yang berhasil disita, serta sepeda motor Honda Revo AG 5317 TW warna hitam yang dipakai sarana untuk mencuri.
“Mereka telah kami tetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” tegas Widodo.
Jika terbukti bersalah, OP dan RS terancam hukuman penjara selama 7 tahun.
Polisi masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap lima barang bukti yang belum ditemukan.
Termasuk kemungkinan ada orang lain yang terlibat dalam perkara ini.