Batas Akhir Aktivasi BLT Ketenagakerjaan di Rekening Kolektif Sisa 28 Hari Lagi, Ini Persyaratannya
Ini batas akhir aktivasi BLT Ketenagakerjaan di rekening kolektif yang tersisa 28 hari lagi, cek persyaratannya di Bank BNI, BRI dan BTN
Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM, MALANG - Tenggat atau batas akhir aktivasi BLT Ketenagakerjaan di rekening kolektif bank Himbara sisa 28 hari lagi.
Itu sebabnya buruh/pekerja dihimbau segera mencairkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau subsidi gaji di rekening yang telah dibuatkan pemerintah.
Beberapa bank Himbara atau gabungan dari 4 bank BUMN tersebut antara lain, BNI, BRI, BTN dan Bank Mandiri.
Sebagai pengingat, pemerintah telah membuatkan rekening kolektif bagi pekerja/buruh yang tidak memiliki bank Himbara.
Dengan pembuatan rekening ini, BLT Ketenagakerjaan bisa tetap ditransfer dan dinikmati oleh seluruh pekerja/buruh.
Penyaluran dana BSU dengan skema burekol ini dilakukan mulai tahap 4 dan tahap 5 BLT Ketenagakerjaan.
Corporate Secretary BNI Mucharom mengungkapkan, ada batas atau tenggat waktu untuk pencairan dana BSU atau subsidi gaji Rp 1 juta.
"Sesuai dengan informasi dari Kementerian Ketenagakerjaan RI, batas pencairan BSU dari burekol (pembukaan rekening kolektif) adalah hingga 15 Desember 2021," ujar Mucharom saat dikonfirmasi Kompas.com, Minggu (24/10/2021).
Melansir artikel: 'Pencairan BSU Rp 1 Juta Maksimal 15 Desember, Cek Syarat Berikut'

Jika melebihi tanggal tersebut, maka dana BSU atau subsidi gaji yang mencapai Rp 1 juta per orang akan dikembalikan ke kas negara.
Lalu, apa saja syarat penerima BSU atau subsidi gaji Rp 1 juta dari burekol, dan bagaimana cara mencairkan dana tersebut?
Tidak semua pekerja/buruh bisa menerima BSU 2021. Kriteria atau syarat penerima BSU atau subsidi gaji tahun ini tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2021.
- Kriteria atau syarat penerima BSU atau subsidi gaji 2021 antara lain:
1. Warga negara Indonesia (WNI)
2. Memiliki upah di bawah Rp 3,5 juta per bulan
3. Berada di wilayah PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Level 3 dan 4 sesuai Instruksi Mendagri No 22 dan 23 Tahun 2021
4.Bukan merupakan penerima bantuan sosial lainnya dari pemerintah, seperti Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan, dan Bantuan Produktif Usaha Mikro.
- Cara mencairkan BSU atau subsidi gaji Rp 1 Juta untuk burekol di bank himbara:
Dikutip dari pemberitaan Kompas.com, Senin (25/10/2021), syarat untuk pencairan BSU atau subsidi gaji Rp 1 juta melalui burekol berbeda antar bank.