Mekanisme Pencairan BSU di Bank Himbara dan Non Himbara, Syarat Penerima BLT Gaji Tahap 6 Berubah

Simak mekanisme pencairan BSU di bank Himbara dan non bank Himbara, syarat penerima BLT gaji tahap 6 berubah

Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Dyan Rekohadi
Suryamalang.com/kolase Canva.com
Ilustrasi, mekanisme pencairan BSU di bank Himbara dan non Himbara, BSU gaji tahap 6 

SURYAMALANG.COM, MALANG - Berikut mekanisme pencairan BSU di bank Himbara dan non bank Himbara yang masih berlangsung di tahap 6.

BSU gaji tahap 6 bisa disebut juga BLT tambahan setelah sebelumnya Kemnaker mengajukan usulan tambahan kuota yang kemudian disetujui Menko Perekonomian. 

Sementara Bantuan Subsidi Upah atau BSU gaji lewat BLT BPJS Ketenagakerjaan tahap 6 akan disalurkan November ini. 

Sebagai informasi, bank Himbara merupakan gabungan dari 4 bank BUMN antara lain, BNI, BRI, BTN dan Bank Mandiri. 

Sedangkan non bank Himbaraa adalah bank milik swasta di luar 4 bank BUMN di atas seperti BCA, CIMB Niaga dan lain sebagainya. 

Berikut mekanisme pencairan BSU gaji secara umum dikutip dari Tribunnews.com 'Cara Cek Status Penerima BSU'.

  • Mekanisme Pencairan BSU

1. Pekerja dapat melihat status perkembangan bantuan lewat situs Kemnaker di alamat kemnaker.go.id atau melalui https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/;

2. Apabila tercantum maka akan mendapatkan notifikasi status penerimaan bantuan subsidi upah;

3. Lalu penerima dapat mencairkan BSU secara tunai ke bank HIMBARA terdekat;

4. Jika belum memiliki rekening HIMBARA maka akan dibantu untuk dibukakan rekening oleh Kemnaker.

  • Mekanisme Pencairan Bank Himbara 

Bagi para pekerja/buruh yang sudah memiliki rekening bank Himbara pencairan uang langsung ditransfer ke masing-masing rekening penerima. 

Artinya, pekerja yang sudah pasti mendapat BSU gaji tinggal menunggu uang masuk ke rekening dan mencairkannya secara tunai. 

Pencairan bisa dilakukan baik melalui ATM atau bank. 

  • Mekanisme Pencairan Non Himbara

Pekerja atau buruh dapat melihat status perkembangan bantuan lewat situs bpjsketenagakerjaan.go.id serta kemnaker.go.id.

Apabila tercantum sebagai penerima maka akan mendapatkan notifikasi status penerimaan bantuan subsidi upah.

Dalam laman tersebut, calon penerima dapat mengetahui status apakah sudah menjadi calon penerima BSU, sudah ditetapkan sebagai penerima hingga dana BSU sudah di transfer apa belum.

Selain itu, melalui laman profil tersebut calon penerima juga akan mendapatkan info rekening baru yang telah dibuatkan secara kolektif.

Setelah calon penerima mengetahui rekening baru yang telah dibuatkan, komunikasikan dengan pihak manajemen perusahaan untuk mengetahui informasi dan jadwal aktivasi rekening baru di perusahaan.

Untuk diketahui, dana BSU bisa digunakan jika rekening sudah diaktivasi.

Adapun aktivasinya paling lambat adalah 15 Desember 2021, dan jika setelah tanggal tersebut belum diaktivasi, maka dana BSU akan dikembalikan ke kas negara.

Namun perlu diketahui apabila tidak semua pekerja atau buruh berhak untuk menerima BSU karena terdapat beberapa syarat untuk dipenuhi.

  • Syarat Penerima BSU Gaji Tahap 6 Berubah 

Bantuan Subsidi Upah (BSU) gaji Rp 1 juta telah berakhir pada Oktober 2021, namun penambahan kuota resmi disetuji dan akan disalurkan bulan November. 

Kuota BSU gaji gelombang 6 akan ditambah hingga ke 1,6 juta pekerja/buruh dengan memperluas cakupan daerah. 

Hasil rapat Komite Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tanggal 22 Oktober 2021 oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menghasilkan beberapa aturan baru. 

Aturan ini meliputi penyesuaian syarat-syarat bagi penerima BSU yang diatur dalam Permenaker Nomor 14 Tahun 2020. 

Hal tersebut seperti diungkap Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (3/11).

"Dan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 tentang perubahan atas Permenaker Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh penyesuaian level wilayah PPKM," ucap Anwar Sanusi. 

Dikutip dari Kontan.co 'Soal perluasan cakupan penerima BSU, berikut kata Kemnaker'.

Berikut 3 aturan baru untuk BSU gaji gelombang 6 (tambahan kuota):

1. Menghapus syarat wilayah PPKM level 3 dan 4

Anwar menyebut, substansi dari perubahan dalam Rancangan Permenaker, antara lain:

Penghapusan ketentuan Pasal 3 ayat 2 huruf d Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 tentang syarat mendapatkan BSU bagi pekerja/buruh yang bekerja di wilayah PPKM level 3 dan 4.

2. Syarat penetapan wilayah 

Lalu, menghapus lampiran I Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 yang menetapkan wilayah pemberlakuan PPKM Level 3 dan 4 untuk persyaratan penerima bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah.

"Adapun Perubahan atas lampiran II Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 ini yaitu penambahan 1 Provinsi yakni Kalimantan Utara dari yang sebelumnya 6 Provinsi menjadi 7 Provinsi," ujar Anwar.

3. Tambahan wilayah 

Selain itu, terdapat penambahan Kabupaten/Kota dari 2 menjadi 3 Kabupaten/Kota dalam Provinsi Kepulauan Riau yaitu Kabupaten Kepulauan Anambas.

"Dalam arahannya Menaker Ida Fauziyah berharap proses harmonisasi ini dapat segera selesai dan tuntas sehingga program BSU ini dapat kita lanjutkan dengan payung hukum perubahan kedua Permenaker 14 Tahun 2020 ini," tutur Anwar.

  • Syarat Penerima BSU Sebelumnya

Sebelumnya syarat penerima BSU salah satunya mengacu pada wilayah PPKM level 3 dan 4 seperti di bawah ini:

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK

2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan s/d Juni 2021

3. Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta.

Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah).

Maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

Sebagai contoh: Upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp 4.798.312 dibulatkan menjadi Rp 4.800.000

4. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah

5. Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK)

Ikuti Berita Terkait BLT BPJS Ketenagakerjaan Lainnya

Penulis: Sarah/SURYAMALANG.COM

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved