Update Kasus Istri Marahi Suami Pemabuk Dituntut 1 Tahun, Jaksa Agung Copot Aspidum Kejati Jabar

Jaksa Agung ST Burhanuddin mencopot Dwi Hartanta dari jabatan Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar).

Editor: Zainuddin
suryamalang.com

SURYAMALANG.COM - Jaksa Agung ST Burhanuddin mencopot Dwi Hartanta dari jabatan Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar).

Pencopotan ini dalam rangka pemeriksaan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan.

Dwi Hartanta dicopot setelah kontroversi tuntutan 1 tahun penjara dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) psikis yang dilakukan Valencya (40) terhadap mantan suaminya bernama Chan Yu Ching di Karawang.

Mutasi ini sesuai Surat Keputusan Jaksa Agung RI nomor: KEP-IV-781/C/11/2021 tertanggal 16 November 2021.

"Dia dimutasikan sebagai Jaksa Fungsional pada Jaksa Agung Muda bidang Pembinaan Kejaksaan Agung di Jakarta," kata Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Kapuspenkum Kejagung, Kamis (18/11/2021).

Leo menjelaskan Dwi Hartanto akan bertugas dalam anggota Satgassus penyusunan kebijakan strategis.

Riyono yang akan menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Aspidum Kejati Jabar.

"Berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor: PRIN-1203/M.2/Cp.3/11/2021," jelas Leonard.

Leo mengatakan mutasi tersebut merupakan bagian dari pemeriksaan fungsional bidang pengawasan Kejagung terhadap para jaksa yang bertugas dalam penuntutan Valencya.

"Berdasarkan Pasal 29 ayat (3) Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2019 tentang Manajemen Karier Pegawai Kejaksaan Republik Indonesia, disebut bahwa pola karier pegawai dapat dibentuk horizontal, vertikal, dan diagonal," tukas dia.

Sebelumnya, Valencya (40) dituntut penjara setelah memarahi sang suami yang pulang dalam kondisi mabuk.

Ibu dua anak itu dituntut satu tahun penjara karena dianggap melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) psikis.

"Suami mabuk-mabukan, istri marah, malah dipidanakan. Ini perhatikan para istri, ibu-ibu se-Indonesia. Hati-hati tidak boleh marahi suami kalau suaminya pulang mabuk-mabukan."

"Harus duduk manis nyambut dengan baik, marah sedikit bisa dipenjara," kata Valencya, Kamis (11/11/2021).

Jaksa menuntut Valencya melanggar Pasal 45 ayat 1 junto Pasal 5 huruf Undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved