Update Kasus Istri Marahi Suami Pemabuk Dituntut 1 Tahun, Jaksa Agung Copot Aspidum Kejati Jabar

Jaksa Agung ST Burhanuddin mencopot Dwi Hartanta dari jabatan Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar).

Editor: Zainuddin
suryamalang.com

Valencya dilaporkan mantan suami Chan Yu Ching pada bulan September 2020 ke PPA Polda Jabar nomor LP.LPB/844/VII/2020 lantaran melakukan pengusiran dan tekanan psikis.

Chan melaporkan itu setelah Valencya lebih dulu melaporkan Chan karena menelantarkan keluarganya ke Polres Karawang dengan nomor LP./1057/IX/2020/JABAR/RES KRW.

Chan ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2020.

Sementara Valencya ditetapkan sebagai tersangka pada 11 Januari 2021.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Aspidum Kejati Jawa Barat Dicopot Jaksa Agung Usai Kasus Istri Marahi Suami Pemabuk Dituntut 1 Tahun, https://www.tribunnews.com/nasional/2021/11/18/aspidum-kejati-jawa-barat-dicopot-jaksa-agung-usai-kasus-istri-marahi-suami-pemabuk-dituntut-1-tahun?page=all

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved