Solusi Jika Tidak Terdaftar di BLT Ketenagakerjaan Padahal Memenuhi Syarat, Lakukan 3 Hal Ini
Ini solusi jika tidak terdaftar di BLT Ketenagakerjaan padahal memenuhi syarat, lakukan 3 hal ini
Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Adrianus Adhi
SURYAMALANG.COM, MALANG - Berikut solusi jika tidak terdaftar sebagai penerima BLT Ketenagakerjaan padahal memenuhi syarat.
BLT Ketenagakerjaan merupakan Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang diberikan Kemnaker melalui BPJS Ketenagakerjaan.
Program ini sudah berjalan dalam 6 tahap termasuk tahap terakhir adalah tambahan kuota penerima BSU untuk 1,6 juta pekerja.
BLT subsidi gaji 2021 untuk pekerja diberikan melalui rekening yang sudah didaftarkan dengan nilai Rp 500 ribu selama 2 bulan dan diberikan sekaligus sebesar Rp 1 juta.
Program BSU telah diberikan kepada 6.991.873 pekerja atau buruh dengan alokasi dana sebesar Rp 6,9 triliun.
Pekerja yang menjadi penerima BSU bisa melakukan pengecekan penyaluran BSU melalui laman bsu.kemnaker.go.id.
Namun, tidak sedikit saat cek di laman Kemnaker, muncul notifikasi “Tidak Terdaftar".
Mengutip Kontan.co 'Status Tidak Terdaftar muncul saat cek BLT BPJS Ketenagakerjaan, ini solusinya'.

Lantas, apa arti "Tidak Terdaftar" saat mengecek BSU?
Kemenaker dalam akun resmi Instagramnya @kemnaker menyampaikan, jika muncul status “Tidak Terdaftar”, artinya:
1. Memang tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima BSU sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021
2. Memenuhi persyaratan sebagai penerima namun data belum masuk dalam tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan
Mengutip informasi di indonesiabaik.id, ada solusi yang bisa dilakukan apabila dinyatakan “Tidak Terdaftar”, padahal seharusnya memenuhi persyaratan penerima.
Hal yang harus dilakukan pekerja adalah menghubungi contact center BPJS Ketenagakerjaan di:
1. Website: bpjsketenagakerjaan.go.id
2. Telepon: 175
3. WhatsApp: 081380070175
Dikutip dari laman BPJS Ketenagakerjaan, beberapa kriteria yang harus dipenuhi oleh peserta untuk mendaftar BLT BPJS ketenagakerjaan berdasarkan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 sebagai berikut:
1. Penerima merupakan warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan adanya Nomor Induk Kependudukan (NIK)
2. Terdaftar sebagai peserta aktif dalam BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 Juni 2021
3. Mempunyai gaji (upah) paling banyak sejumlah Rp3,5 juta per bulan.
4. Pekerja atau buruh penerima upah Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4
5. Diutamakan bekerja di sektor usaha: Industri Barang Konsumsi, Transportasi, Aneka Industri, Properti & Real Estate dan perdagangan & Jasa (kecuali Jasa Pendidikan dan Kesehatan) sesuai dengan klarifikasi data sektoral di BPJS ketenagakerjaan.
- Aturan Baru dari BLT Tambahan
Kuota BSU gaji sebelumnya telah resmi ditambah hingga ke 1,6 juta pekerja/buruh dengan memperluas cakupan daerah.
Hasil rapat Komite Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tanggal 22 Oktober 2021 oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menghasilkan beberapa aturan baru.
Aturan ini meliputi penyesuaian syarat-syarat bagi penerima BSU yang diatur dalam Permenaker Nomor 14 Tahun 2020.
Hal tersebut seperti diungkap Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (3/11).
"Dan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 tentang perubahan atas Permenaker Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh penyesuaian level wilayah PPKM," ucap Anwar Sanusi.
Dikutip dari Kontan.co 'Soal perluasan cakupan penerima BSU, berikut kata Kemnaker'.
Berikut 3 aturan baru untuk BSU gaji gelombang 6 (tambahan kuota):
1. Menghapus syarat wilayah PPKM level 3 dan 4
Anwar menyebut, substansi dari perubahan dalam Rancangan Permenaker, antara lain:
Penghapusan ketentuan Pasal 3 ayat 2 huruf d Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 tentang syarat mendapatkan BSU bagi pekerja/buruh yang bekerja di wilayah PPKM level 3 dan 4.
2. Syarat penetapan wilayah
Lalu, menghapus lampiran I Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 yang menetapkan wilayah pemberlakuan PPKM Level 3 dan 4 untuk persyaratan penerima bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah.
"Adapun Perubahan atas lampiran II Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 ini yaitu penambahan 1 Provinsi yakni Kalimantan Utara dari yang sebelumnya 6 Provinsi menjadi 7 Provinsi," ujar Anwar.
3. Tambahan wilayah
Selain itu, terdapat penambahan Kabupaten/Kota dari 2 menjadi 3 Kabupaten/Kota dalam Provinsi Kepulauan Riau yaitu Kabupaten Kepulauan Anambas.
"Dalam arahannya Menaker Ida Fauziyah berharap proses harmonisasi ini dapat segera selesai dan tuntas sehingga program BSU ini dapat kita lanjutkan dengan payung hukum perubahan kedua Permenaker 14 Tahun 2020 ini," tutur Anwar.
Ikuti Berita Terkait BLT BPJS Ketenagakerjaan Lainnya
Penulis: Sarah/SURYAMALANG.COM