Berita Malang Hari Ini
44 Raperda Masuk Propemperda DPRD Kota Malang untuk Tahun 2022
Sebanyak 44 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Malang di Tahun 2022.
Penulis: Mochammad Rifky Edgar Hidayatullah | Editor: isy
Berita Malang Hari Ini
Reporter: Rifky Edgar
Editor: Irwan Sy (ISY)
SURYAMALANG.COM | MALANG - Sebanyak 44 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Malang di Tahun 2022.
Ada 34 Perda inisiatif dari Pemerintah Kota Malang dan 10 perda inisatif DPRD Kota Malang yang telah disepakati dan disetujui oleh semua fraksi.
Jubir Bapemperda DPRD Kota Malang Harvard Kurniawan menjelaskan Ranperda yang akan dibahas inisiatif eksekutif itu di antaranya adalah Ranperda Dana Cadangan Pengadaan Lahan Makam, Ranperda Pelayanan Ketenagakerjaan, Ranperda Kota Layak Anak, Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah.
Serta Ranperda Penyelenggaraan Perpustakaan, Ranperda Penyelenggaraan PTSP, Ranperda Penyeelnggaraan Ruang Terbuka Hijau, Ranperda Penyelenggaraan Ketetiban Umum dan Lingkungan dan lain sebagainya.
Sedangkan Ranperda yang menjadi inisiatif DPRD Kota Malang di antaranya ialah Ranperda Penyelenggaraan Pesantren, Ranperda Pemajuan Kebudayaan Daerah, Ranperda Penyelenggaraan Disabilitas, Ranperda Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan, hingga Ranperda Pengembangan Ekonomi Kreatif.
"Semua 44 Ranperda itu sangat banyak pilihannya. Tidak mungkin satu tahun dapat selesai. Pemkot pun bisa memilih mana yang jadi skala prioritas," ucap Ketua DPRD Kota Malang, I Made Rian Diana Kartika seusai rapat paripurna pada Selasa (23/11/2021).
Ia mengatakan bahwa dari enam Ranperda inisiatif dari legislatif, sudah ada tiga Ranperda yang siap untuk dibahas, di antaranya ialah Ranperda Pesantren, Ranperda Pemajuan Kebudayaan Daerah dan Ranperda CSR yang sudah siap dibahas.
Sementara, untuk sisanya bergantung pada biro hukum Pemkot Malang.
"Kami tetap pakai skala prioritas di mana ada 8 Ranperda wajib, seperti Perda APBD, PAK dan lain sebagainya. Sementara sisanya masih ada banyak pilihan, mana kira-kira yang menjadi prioritas," ujarnya.
Sementara itu, Wali Kota Malang Sutiaji mengatakan ada beberapa Raperda yang masuk ke dalam skala prioritas, dua di antaranya ialah Ranperda RTRW dan Ranperda Jaringan Informasi dan Telekomunikasi.
Untuk di Ranperda RTRW ini, pihaknya akan menyesuaikan dengan UU Cipta Kerja.
Hal ini kata Sutiaji menjadi hal yang mendesak, karena ada sejumlah aturan yang dulu tidak diperbolehkan, sekarang diperbolehkan.
"Contohnya seperti rumah sakit. Dulu di RDTRK itu tidak boleh ada di daerah Tlogomas, Dinoyo, karena di sana sudah ada Puskesmas. Jadi existingnya ini lebih dulu di RDTRK," terangnya.
Sedangkan untuk Ranperda Jaringan Informasi dan Telekomunikasi, Sutiaji menginginkan, nantinya kabel-kabel yang kini berseliweran di jalan raya bisa tertata dengan rapi.