Penyebab BLT BPJS Ketenagakerjaan Gagal Cair Padahal Status Sudah Tersalurkan, Ini Jawaban Kemnaker

Penyebab status BLT BPJS Ketenagakerjaan gagal cair namun sudah tersalurkan di situs Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Penulis: Ratih Fardiyah | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM/kolase Canva/Foto: BPMI Setpres
Ida Fauziyah (kanan) dan ilustrasi uang (kiri) dalam artikel penyebab BLT BPJS Ketenagakerjaan gagal cair 

SURYAMALANG.COM - Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan saat ini mencuri perhatian para pekerja yang terdampak pandemi Covid-19.

Pasalnya beberapa pekerja banyak menanyakan nasib BLT BPJS Ketenagakerjaan yang hingga saat ini belum cair.

Hal itu lantaran status BLT BPJS Ketenagakerjaan gagal cair namun sudah tersalurkan di situs Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Bahkan tak sedikit pekerja yang menanyakan nasib BLT BPJS Ketenagakerjaan melalui akun Instagram resmi @kemnaker.

Baca juga: Jadwal Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp 1 Juta Tahap Akhir, Cek Sudah Ditransfer Atau Belum

Pegawai yang tercatat menjadi penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan mengeluh bahwa status di website Kemnaker sudah berubah menjadi tersalurkan.

Seperti pernyataan berikut ini:

@hintiapus12: Kok lama banget ya cairnya, padahal udah tersalurkan tapi gak cair cair

@liaa_cabii: Udah tersalurkan tapi gak cair-cair

Solusi Kemnaker

Bagi para pekerja yang tak kunjung mendapat BLT BPJS Ketenagakerjaan, bisa segera melaporkannya menggunakan fasilitas tersebut.

Berikut cara melaporkannya.

1. Buka situs bantuan.kemnaker.go.id

2. Pada menu Pengaduan, klik tulisan buat pengaduan

3. Lalu login akun Kemnaker

4. Akan muncul halaman Buat Laporan.

5. Silahkan pilih menu Perihal dengan pilihan Bantuan Subsidi Upah (BSU)

6. Lalu isi Subject dengan soal apa yg ingin anda adukan

7. Dalam kolom Isi Laporan silahkan tulis secara detail yang ingin anda adukan

8. Lalu klik Mangajukan

9. Aduan berhasil dikirim dan sedang diproses

Atau juga melalui telepon di nomor 021-50816000, atau nomor WhatsApp 08119303305.

Dua Sebab BLT BPJS Ketenagakerjaan Gagal Cair

Bagi pegawai yang belum menerima BLT BPJS Ketenagakerjaan, terdapat dua sebab mengapa dana bantuan belum cair.

Apa saja sebab BLT BPJS Ketenagakerjaan itu gagal cair?

Pasal 3B

Seperti disampaikan seorang pekerja berakun Instagram @susanana103 di kolom komentar Instagram Kementerian Ketenagakerjaan ( Kemnaker).

"Siapa disini yang belum apa" kena pasal 3b kita satu server jangan terlalu berharap masih ada rezeki diluar sana," tulisnya.

Lantas, apa maksudnya?calon penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan tak memenuhi syarat pasal 3B?

Ternyata, isi pasal 3B yang terdapat pada Permenaker Nomor 16 tahun 2021 menyatakan bahwa:

"Pemberian Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) diprioritaskan bagi Pekerja/Buruh yang belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan, atau progam bantuan produktif usaha mikro"

Jadi, bisa disimpulkan bahwa penyebab gagal terima subsidi gaji karena tak memenuhi syarat pasal 3B, yakni NIK telah tercatat menerima bantuan sosial lainnya.

Terkait hal tersebut, Kementerian Ketenagakerjaan memberikan solusinya.

Penjelasan Kemnaker

Melalui instagram resmi @kemnaker, juga pernah dibahas masalah serupa.

Ada pertanyaan dari Rekanaker tentang alasan tak terdaftar sebagai penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan.

"Saya bingung nih Min, kenapa ya saya tidak terdaftar di bantuan subsidi upah BPJS Ketenagakerjaan?"

Jawaban Kemenaker tentang hal itu adalah:

1. Untuk BSU tahun 2021 pemerintah telah menetapkan kriteria pekerja/buruh yang berhak mendapatkan subsidi gaji tahun 2021 ini sesuai dengan Permenaker Nomor 16 tahun 2021.

2. Rekanaker dapat memberitahukan perusahaan/pemberi kerja apabila syarat pada angka 1 telah terpenuhi agar dapat diusulkan oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada Kemnaker.

Burekol

Masalah kedua adalah Burekol atau Buku Rekening Kolektif.

Buku Rekening kolektif ini merupakan syarat untuk penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan yang menggunakan rekening BCA dan Bank Swasta lainnya.

Seperti diketahui, program Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2021 hanya disalurkan melalui rekening bank milik BUMN atau Bank Himbara.

Burekol juga diberlakukan bagi penerima BSU yang sudah memiliki rekening Bank Himbara, namun bermasalah.

Seperti rekening pasif, rekening tidak valid, rekening sudah tutup, atau rekening dibekukan.

Masalah kedua adalah Burekol atau Buku Rekening Kolektif.

Buku Rekening kolektif ini merupakan syarat untuk penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan yang menggunakan rekening BCA dan Bank Swasta lainnya.

Seperti diketahui, program Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2021 hanya disalurkan melalui rekening bank milik BUMN atau Bank Himbara.

Burekol juga diberlakukan bagi penerima BSU yang sudah memiliki rekening Bank Himbara, namun bermasalah.

Seperti rekening pasif, rekening tidak valid, rekening sudah tutup, atau rekening dibekukan.

Penulis: Ratih Fardiyah / SURYAMALANG.COM

Ikuti Berita Terkait BLT BPJS Ketenagakerjaan Lainnya

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved