Siap-siap BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap Akhir Cair Lagi Pekan Ini, Cek Sudah Ditransfer Atau Belum

Pemerintah kembali menyalurkan BLT BPJS Ketenagakerjaan pada minggu ini ke pekerja yang terdampak pandemi Covid-19.

Penulis: Ratih Fardiyah | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM/Canva.com
Kemnaker akan mencairkan kembali BLT BPJS Ketenagakerjaan pada minggu ini 

SURYAMALANG.COM - Pemerintah kembali menyalurkan BLT BPJS Ketenagakerjaan kepada para pekerja yang terdampak pandemi Covid-19.

Subsidi BLT BPJS Ketenagakerjaan tersebut disalurkan pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Terbaru Kemnaker rencananya akan mencairkan kembali BLT BPJS Ketenagakerjaan pada minggu ini.

Seperti yang diwartakan sebelumnya, pemerintah kembali menambah kuota penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan pada bulan November 2021.

Penambahan kuota tersebut sebanyak 1,6 juta pekerja yang terdampak pandemi Covid-19 dan diusulkan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Baca juga: Penyebab BLT BPJS Ketenagakerjaan Gagal Cair Padahal Status Sudah Tersalurkan, Ini Jawaban Kemnaker

Keputusan ini diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, pada akhir Oktober 2021 lalu.

Sebetulnya jadwal pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp 1 juta tahap akhir atau 4 dan 5 selesai bulan Oktober 2021. 

Kemudian Kemnaker memberi tambahan kuota penerima ke 1,6 juta pekerja yang otomatis penyalurannya dilanjutkan di tahap 6. 

Sedangkan jadwal pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan tahap 6 akan disalurkan bulan November 2021 ini. 

Menurut sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemnaker Anwar Sanusi tambahan kuota penerima BSU bersifat perluasan dari jumlah penerima BSU sebelumnya.

"Jadi 1,6 juta adalah tambahan data yang bersifat perluasan dari jumlah BSU sebelumnya," ujar Anwar saat dihubungi Kompas.com, Rabu (27/10/2021) artikel 'Penerima BLT Subsidi Upah Ditambah 1,6 Juta, Siapa yang Berhak Mendapatkan?'.

Anwar menambahkan, penyaluran dana BSU sebesar Rp 1 juta kepada penerima akan dilakukan pada November 2021.

Selain itu, Anwar juga menjelaskan, tambahan penerima BSU sebanyak 1,6 juta orang ini akan terbagi kepada pemilik bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan rekening kolektif.

Adapun bank yang termasuk bank Himbara yakni BRI, BNI, BTN, dan Mandiri.

"Iya, (penyaluran) tetap pemilik Himbara dan mungkin kita bukakan rekening kolektif lagi," kata Anwar.

Salah satu cara untuk mengecek penerima BSU adalah lewat laman BPJS Ketenagakerjaan.

Adapun website-nya adalah https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/#halaman-cek-bsu.

  • Cara Mengetahui BSU Sudah Ditransfer atau Belum (Khusus Non Bank Himbara) 

Untuk tahun ini, penerima BSU yang tidak memiliki rekening bank Himbara (BRI, BNI, BTN, Mandiri, BSI) akan dibuatkan rekening baru di bank Himbara.

BSU penerima yang tidak memiliki rekening bank non-Himbara akan ditransfer ke rekening baru tersebut.

Transfer ke rekening baru ini juga dilakukan bagi penerima BSU yang memiliki rekening bank Himbara, namun rekeningnya bermasalah seperti rekening pasif, rekening tidak valid, rekening sudah tutup atau rekening sudah dibekukan.

Selain itu, ada beberapa cara untuk mengetahui apakah BSU gaji sudah ditransfer atau belum, di antaranya adalah sebagai berikut:

Dikutip dari Kontan.co 'Login di kemnaker.go.id, simak cara cek pencairan BSU Rp 1 juta tahap 4 dan 5'.

1. Pertama, pekerja bisa melakukan pengecekan secara berkala rekening bank Himbara yang sudah dibuat. 

2. Kedua, pekerja bisa melakukan pengecekan melalui tautan https://kemnaker.go.id/ dan login menggunakan akun yang dimiliki.

3. Ketiga, pekerja bisa melakukan pengecekan melalui tautan  https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/ bagi yang memiliki BPJSTK, cek melalui link tersebut apakah sudah ada tanda pencairan BLT subsidi haji Rp 1 juta.

Syarat bagi penerima subsidi gaji atau upah:

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan (NIK),

2 . Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan (BPJSTK) sampai Juni 2021,

3. Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta,

4. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah,

5. Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).

  • Prioritas Penerima BSU Tambahan 

Sama seperti yang disampaikan oleh Menko Perekonomian Airlangga, Anwar mengatakan penambahan penerima BSU 2021 dilakukan untuk menutupi sisa penyaluran BSU sebelumnya.

Kemudian, penyaluran BSU ini diprioritaskan bagi penerima BSU yang berlokasi di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 berdasarkan aturan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) terbaru yakni Inmendagri Nomor 53 dan Nomor 54.

"Ini kan tentunya untuk menutupi kemarin yang masuk atau terdampak pandemi Covid-19 Level 3 dan Level 4 yang belum memperoleh (BSU)," kata dia.

Adapun penerima BSU tambahan ini diprioritaskan bagi pekerja dalam bidang industri barang konsumsi, perdagangan dan jasa.

Ikuti Berita Terkait jadwal pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan dan BLT BPJS Ketenagakerjaan Lainnya

Penulis: Ratih Fardiyah/SURYAMALANG.COM

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved