Berita Tulungagung Hari Ini

Pemkab Tulungagung Daftarkan 7.500 Pegawai Non-ASN Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan Pada 2022

Pemkab Tulungagung akan mendaftarkan seluruh pegawai bukan Aparatur Sipil Negara (non-ASN) menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan pada tahun 2022

Penulis: David Yohanes | Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM/KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo
ILUSTRASI. 

SURYAMALANG.COM, TULUNGAGUNG - Pemkab Tulungagung akan mendaftarkan seluruh pegawai bukan Aparatur Sipil Negara (non-ASN) menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan pada tahun 2022.

DPRD dan Pemkab Tulungagung telah menyepakati pembiayaan untuk keikutsertaan pegawai non-ASN tersebut.

“Mereka bekerja seperti ASN, tapi pendapatannya lebih kecil,” terang Maryoto Birowo, Bupati Tulungagung kepada SURYAMALANG.COM, Rabu (24/11/2021).

Ada sekitar 7500 pegawai non-ASN di bawah Pemkab Tulungagung.

Mereka antara lain bekerja sebagai pendidik, tenaga kependidikan, SDM kesehatan dan tenaga lapangan.

Untuk mempercepat proses pendaftaran ini, Maryoto minta pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk menyerahkan nama-nama pegawai non-ASN di bawahnya.

“Saya minta untuk segera didata dan diserahkan. Karena mereka perlu dihargai dan dilindungi,” tegas Maryoto.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Tulungagung, Agus Susanto mengaku akan mengawal proses pendaftaran pegawai non-ASN dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

Pihaknya sudah menyurati semua OPD untuk menyerahkan nama-nama pegawai yang akan didaftarkan.

Namun baru 10 OPD yang sudah menyerahkan daftar nama pegawai non-ASN.

“Dari 10 OPD ini ada sekitar 300 pegawai. Kami akan mengawal nama-nama yang disetor, memastikan mereka nantinya diikutsertakan dalam program ini,” terang Agus.

Besaran iuran yang dibayarkan per bulan sebesar Rp 16.000 per orang.

Nantinya uang iuran ini yang akan ditanggung oleh Pemkab Tulungagung.

Pegawai yang meninggal dunia akan mendapat santunan Rp 42 juta.

“Anak-anak mereka juga akan mendapat program beasiswa,” sambung Agus.

Jika terjadi kecelakaan, maka biaya perawatan sepenuhnya akan ditanggung.

Selama tidak bisa bekerja karena dalam perawatan, pendapatannya juga digantikan.

Peserta juga mendapatkan manfaat jaminan hari tua, dari hasil akumulasi iuran dan pengembangan di atas bunga deposito.

Selain itu peserta berhak menerima jaminan pensiun, dengan syarat keikutsertaan minimum 15 tahun atau 180 bulan.

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved