Berita Blitar Hari Ini
Pemkot Blitar Larang ASN Cuti Saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022
Pemkot Blitar melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) cuti saat Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Penulis: Samsul Hadi | Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM, BLITAR - Pemkot Blitar melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) cuti saat Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Kebijakan itu sesuai perintah dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) yang melarang ASN cuti pada periode 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.
Wali Kota Blitar, Santoso mengatakan larangan cuti untuk ASN itu bagian upaya mencegah penyebaran Covid-19 saat libur Nataru.
"Sekarang sudah ada virus varian baru omicron. Untuk itu, kami tetap melakukan pengetatan, terutama melaksanakan perintah dari Kemenpan RB."
"ASN tidak boleh cuti mulai 24 Desember 2021-2 Januari 2022," kata Santoso kepada SURYAMALANG.COM, Senin (29/11/2021).
ASN yang terlanjur mengajukan cuti saat Natal dan Tahun Baru diminta untuk membatalkan.
"ASN yang terlanjur mengajukan cuti dibatalkan, tidak boleh mudik. Kalau melanggar akan ada sanksi," ujarnya.
Pemkot Blitar juga akan menjalankan instruksi Kemendagri terkait penerapan PPKM Level 3 di semua daerah saat libur Nataru.
Dalam penerapan PPKM Level 3, masyarakat dilarang mudik saat libur Nataru.
"Masyarakat juga tidak boleh mudik. Semua aktivitas masyarakat kami perketat sesuai ketentuan PPKM Level 3," ujarnya.
Untuk tempat wisata, menurut Santoso, sesuai ketentuan PPKM Level 3 boleh buka dengan pembatasan pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas dan penerapan protokol kesehatan secara ketat.
"Kami akan memperketat penggunaan aplikasi PeduliLindungi baik di tempat publik maupun di perkantoran," katanya.