Berita Pasuruan Hari Ini

Gus Ipul Sebut Kepengurusan PBNU Berakhir pada 25 Desember 2021

Ketua PBNU Saifullah Yusuf (Gus Ipul) mengatakan Muktamar NU harus digelar sebelum kepengurusan PBNU secara resmi akan berakhir 25 Desember 2021.

Penulis: Galih Lintartika | Editor: isy
SURYA/GALIH LINTARTIKA
Gus Ipul, Ketua PBNU 

Berita Pasuruan Hari Ini
Reporter: Galih Lintartika
Editor: Irwan Sy (ISY)

SURYAMALANG.COM | PASURUAN - Kepengurusan PBNU secara resmi akan berakhir pada 25 Desember 2021.

Atas hal itu, Ketua PBNU Saifullah Yusuf (Gus Ipul) mengatakan Muktamar NU harus digelar sebelum 25 Desember 2021.

“Sesuai hasil Munas Alim Ulama dan Konbes, Muktamar digelar tanggal 23-25 Desember 2021, sehingga masa kepemimpinan PBNU berakhir pada 25 Desember,” kata Gus Ipul dalam keterangan tertulisnya, Rabu (1/12/2021).

Sesuai Keputusan Munas dan Konbes, jika ada perkembangan pandemi Covid-19 yang tidak memungkinkan dilaksanakannya Muktamar, maka penentuan kapan pelaksanaan diserahkan pada PBNU.

“Padahal pemerintah berencana menerapkan PPKM level III mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022, sehingga Muktamar NU 23-25 Desember 2021 jelas tidak mungkin,” kata Gus Ipul.

Terkait hal ini, Rais Aam KH Miftachul Ahyar telah memerintahkan memajukan Muktamar NU pada 17 Desember 2021, sementara Ketua Umum lewat Sekjen PBNU menginginkan Muktamar NU dimundurkan pada akhir Januari 2022. 

“Jika PBNU gagal mengambil keputusan maka periode kepemimpinan PBNU berakhir pada 25 Desember 2021. Selanjutnya akan terjadi kekosongan kepemimpinan. Maka yang diperintahkan Rais Aam harus jadi pedoman,” kata Gus Ipul.

Sementara itu Wakil Sekjen PBNU Ishfah Abidal Aziz mengatakan untuk memundurkan atau memajukan Muktamar NU maka diperlukan rapat gabungan yang harus dihadiri Rois Aam dan Ketua Umum.

Jika rapat gabungan tidak terjadi, maka Muktamar NU wajib digelar sebelum 25 Desember 2021.

Selain itu, jika terjadi keadaan deadlock, maka Rais Aam memiliki hak untuk menentukan kapan Muktamar.

“Di Dalam AD/ART NU, kepemimpinan tertinggi adalah Syuriah yang dikomandani Rais Aam. Dalam keadaan tertentu, Rais Aam sesuai dengan kewenangannya sebagai pengendali kebijakan umum dapat mengambil keputusan demi keberlangsungan organisasi,” kata Ishfah Abidal Aziz.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved