Nasional
Detik-detik Mahasiswi Diseret Pelajar ke Semak-semak Lalu Diperkosa dan Dibunuh di Kaliurang Sleman
Detik-detik Mahasiswi Diseret Pelajar ke Semak-semak Lalu Diperkosa dan Dibunuh, Ada BB Palu & Obeng
SURYAMALANG.COM - Seorang mahasiswi berinisial IRK (20) menjadi korban pemerkosaan dan pembunuhan sadis di Jalan Kaliurang, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Dari hasil penelusuran, kepolisian setempat kemudian menangkap pelajar berusia 16 tahun yang diduga kuat sebagai pelaku.
Penangkapan terduga pelaku yang masih berstatus pelajar itu berawal dari penyelidikan polisi terhadap rekaman kamera pengawas di sekitar lokasi.
Selain itu, polisi juga memastikan dengan mendalami keterangan sejumlah saksi.
"Dari hasil penyelidikan itu Kita menemukan pelaku (pembunuhan) berinisial WFMB," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah DIY Kombes Burkhan Rudy Satria dalam jumpa pers di Mapolres Sleman, dikutip SURYAMALANG.COM dari Kompas.com, Selasa (30/11/2021).
Baca juga: Pelajar Usia 16 Tahun Tergiur Kemolekan Tubuh Mahasiswi di Sleman, Setelah Diperkosa Lalu Dibunuh
Baca juga: Ayah di Ponorogo Tega Menodai 2 Putri Kandungnya, Tergiur Kemolekan Tubuh dan Pengaruh Film Biru

Korban terluka di dada dan kepala
warga di Jalan Kaliurang, Kapanewon Ngemplak, dibuat heboh dengan penemuan sosok mayat wanita di sebuah pekarangan kosong pada 17 November 2021.
Mayat yang diketahui berinisial IRK, warga Seyegan, Sleman, tersebut mengalami luka di bagian dada dan kepala.
Sementara itu, dari hasil penyelidikan mendalam, terduga pelaku juga terlibat kasus pencurian komputer di salah satu anjungan tunai mandiri (ATM) di Pakem, Sleman.
Barang bukti
Menurut Burkhan, terduga pelaku ditangkap di sebuah asrama salah satu sekolah menengah kejuruan (SMK) Bilangan, Ngemplak, Sleman.
Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti (BB), antara lain obeng, palu besi dan pakaian diduga milik WFMB saat menghabisi korban.
Dari penyelidikan sementara, terduga pelaku dijerat dengan pasal berlapis.
Pasal 340 KUHP, Pasal 351 ayat (3) KUHP, sub Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 ayat (3) KUHP.
"Kami menemukan ada rangkaian dari perampasan, pembunuhan dan juga kemungkinan pemerkosaan," sebut Burkhan.
Pembunuhan didahului pemerkosaan
Seorang mahasiswi diperkosa di tepi Jalan Kaliurang, Sleman, Yogyakarta, kemudian dibunuh.
Kini, pekaku pemerkosaan dan pembunuhan itu sudah ditangkap oleh polisi setempat.
Jenazah mahasiswi tersebut awalnya ditemukan pada pertengahan November 2021 lalu.
Kasus ini pun lantas diusut dan diketahui pelaku adalah seorang pelajar yang masih berusia 16 tahun.
Kepada polisi, pelaku mengaku bahwa awalnya, ia hanya berniat merampas harta korban yang dijumpainya dekat rumah sakit.
Kemudian, pelaku menyeret korban ke semak-semak untuk memperkosanya.
Setelah melakukan pemerkosaan, pelaku kemudian membunuh korban.
Dari sekitar lokasi kejadian, polisi menemukan alat yang dipakai pelaku untuk menyakiti korban.
Direktur Reskrimum Polda DIY, Kombes Burkan Rudy Satria menyatakan bahwa polisi akhirnya menangkap pelaku di tempat tinggalnya, yakni pada salah satu asrama pelajar.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti pakaian yang identik dengan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.
Akibat perbuatannya, pelaku kini terancam hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup.