Berita Malang Hati Ini
Clara Gopa Duo Semangka Adukan Akun Medsos, Ini Tanggapan Satreskrim Polresta Malang Kota
penyanyi asal Kota Malang sekaligus personel Duo Semangka, Clara Gopa (28) mengadukan akun media sosial ke Polresta Malang Kota, Jumat (3/12/2021)
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: rahadian bagus priambodo
SURYAMALANG.COM|MALANG - Satreskrim Polresta Malang Kota akan mendalami dugaan kasus pencemaran nama baik yang dialami oleh personel Duo Semangka, Clara Gopa.
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Tinton Yudha Riambodo mengatakan, pihaknya akan segera mengecek aduan tersebut.
"Kami akan cek dahulu," ujarnya melalui pesan singkat yang diterima oleh TribunJatim.com, Jumat (3/12/2021).
Pria yang akrab disapa Tinton ini menuturkan, bahwa pihaknya belum menerima laporan pengaduan Clara Gopa tersebut.
"Surat (laporan pengaduan) belum turun ke Reskrim. Kami coba cek dahulu," tandasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, penyanyi asal Kota Malang sekaligus personel Duo Semangka, Clara Gopa (28) mengadukan sebuah akun media sosial ke Polresta Malang Kota, Jumat (3/12/2021).
Dirinya datang bersama kuasa hukumnya tersebut, membuat aduan dugaan tindak pidana Pasal 27 Ayat 3 UU RI No 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang dilakukan oleh akun Instagram wullan_ayucomell.
Akun tersebut diadukan, diduga karena telah mencemarkan nama baiknya dan telah menghinanya dengan kalimat yang tidak pantas.