Berita Malang Hati Ini

Clara Gopa Duo Semangka Adukan Akun Medsos, Ini Tanggapan Satreskrim Polresta Malang Kota

penyanyi asal Kota Malang sekaligus personel Duo Semangka, Clara Gopa (28) mengadukan akun media sosial ke Polresta Malang Kota, Jumat (3/12/2021)

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: rahadian bagus priambodo
Clara Gopa bersama kuasa hukumnya, Darius Situmorang S.H saat menunjukkan tangkapan layar dari akun Instagram yang telah melakukan dugaan pencemaran nama baiknya. 

SURYAMALANG.COM|MALANG - Satreskrim Polresta Malang Kota akan mendalami dugaan kasus pencemaran nama baik yang dialami oleh personel Duo Semangka, Clara Gopa.

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Tinton Yudha Riambodo mengatakan, pihaknya akan segera mengecek aduan tersebut.

"Kami akan cek dahulu," ujarnya melalui pesan singkat yang diterima oleh TribunJatim.com, Jumat (3/12/2021).

Pria yang akrab disapa Tinton ini menuturkan, bahwa pihaknya belum menerima laporan pengaduan Clara Gopa tersebut.

"Surat (laporan pengaduan) belum turun ke Reskrim. Kami coba cek dahulu," tandasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, penyanyi asal Kota Malang sekaligus personel Duo Semangka, Clara Gopa (28) mengadukan sebuah akun media sosial ke Polresta Malang Kota, Jumat (3/12/2021).

Dirinya datang bersama kuasa hukumnya tersebut, membuat aduan dugaan tindak pidana Pasal 27 Ayat 3 UU RI No 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang dilakukan oleh akun Instagram wullan_ayucomell.

Akun tersebut diadukan, diduga karena telah mencemarkan nama baiknya dan telah menghinanya dengan kalimat yang tidak pantas.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved