Jalan Berliku Kasus Valencya, Wanita yang Sempat Dituntut 1 Tahun Penjara Karena Marahi Suami Mabuk
Valencya alias Nengsy Lim (45) sujud syukur setelah mendengar vonis majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Karawang.
SURYAMALANG.COM - Valencya alias Nengsy Lim (45) sujud syukur setelah mendengar vonis majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Karawang, Kamis (2/12/2021).
"Terdakwa Valencya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan penuntut umum,” demikian putusan yang dibacakan majelis hakim pimpinan Ismail Gunawan.
"Membebaskan terdakwa dari dakwaan penuntut umum. Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kedudukan harkat martabatnya," lanjut majelis hakim.
Setelah vonis dibacakan, Valencya langsung sujud syukur di hadapan majelis hakim dan menangis.
Keluarga, kuasa hukumnya Iwan Kurniawan, dan politisi PDIP, Rieke Dyah Pitaloka berusaha membangunkan Valencya yang bersujud lemas di lantai ruang pengadilan tersebut.
Valencya tampak lemas saat berjalan keluar ruang sidang.
Valencya mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang mendukung pembebasannya.
"Terima kasih untuk semua pihak yang mendukung saya bebas dalam kasus yang menimpa saya. Tanpa dukungan masyarakat, saya tidak bisa membayangkan apa yang akn menimpa saya di kemudian hari."
"Terima kasih untuk semua orang yang tidak bisa saya sebutkan satu per satu. Kiranya Tuhan Yang Maha Esa bisa melindungi kita semua dan amal baik kita semua akan berlipat ganda," ucapnya.
Dia minta agar kasus ini dapat selesai dengan baik dan tenang.
Pasalnya, masih banyak laporan mantan suami kepada dirinya di kepolisian.
Valencya berharap semua pihak tidak lagi membuat permasalahannya berlarut-larut dan berlanjut.
"Harapan saya pihak-pihak di luar sudahlah. Sudah cukup 20 tahun saya dirongrong. Stop semua fitnah dan rekayasa. Tuhan tidak tidur karena ini bukan kasus saya satu-satunya."
"Masih ada kasus lain yang dilaporkan terhadap saya. Saya memberikan kuasa saya kepada pengacara yang akan membantu saya dalam kasus berikutnya," ujarnya.
Valencya merupakan wanita yang sebelumnya dituntut melakukan KDRT dan pengusiran terhadap mantan suaminya.
Awalnya jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Valencya 1 tahun penjara.
Mendengar tuntutan itu Valencya menangis dan merasa tuntutan itu tidak adil.
Dalam sidang pleidoi yang berlangsung dua pekan lalu, Valencya membacakan catatan pembelaannya di hadapan majelis hakim dan jaksa yang menuntutnya.
Dalam beleid pleidoi, Valencya minta dibebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan.
Dia membantah telah melakukan kekerasan psikis kepada mantan suaminya.
Justru Valencya adalah korban dari suami yang kerap mabuk-mabukan dan berperilaku tak pantas terhadap dirinya.
Tuntutan satu tahun terhadap Valencya itu kemudian juga viral dan menjadi sorotan publik.
Akhirnya Jaksa Agung turun tangan dan mengambil alih perkara tersebut.
Pada sidang di PN Karawang Selasa (23/11), jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung, Syahnan Tanjung, membacakan replik atau tanggapan dari pleidoi Valencya.
Dalam replik yang dibacakan Syahnan itu, Jaksa Agung memutuskan merevisi tuntutan terhadap Valencya.
JPU menuntut Valencya bebas dari segala tuntutan yang dibacakan jaksa Glendy pada 11 November 2021.
Ada beberapa pertimbangan Jaksa Agung dalam replik yang dibacakan Syahnan itu.
Salah satunya adalah jaksa sebelumnya dianggap tak menggali fakta dan bukti lebih lanjut dalam persidangan.
Selain itu dalam replik itu disebut jaksa harusnya melindungi Valencya.
Musababnya, selama 20 tahun berumah tangga dengan mantan suaminya, Valencya kerap mengalami tekanan dan siksaan batin.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Valencya Sujud Syukur di Depan Hakim Setelah Divonis Bebas, https://www.tribunnews.com/metropolitan/2021/12/03/valencya-sujud-syukur-di-depan-hakim-setelah-divonis-bebas?page=all