Berita Tulungagung Hari Ini
Mobil Timor Tabrak 2 Motor di Tulungagung, 5 Orang Terluka dan Bocah 6 Tahun Tewas
Mobil sedan Timor nopol AG 1861 VD menabrak dua motor di Jalan Raya Desa Dono, Kecamatan Sendang, Tulungagung, Minggu (5/12/2021)
Penulis: David Yohanes | Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM, TULUNGAGUNG - Mobil Timor nopol AG 1861 VD menabrak dua motor di Jalan Raya Desa Dono, Kecamatan Sendang, Tulungagung, Minggu (5/12/2021) pukul 10.30 WIB.
Lima orang mengalami luka ringan, dan bocah berusia 6 tahun meninggal.
Kanit Penegakkan Hukum (Gakkum) Satlantas Polres Tulungagung, Iptu Diyon Fitrianto mengatakan awalnya semua kendaran berjalan satu arah dari timur ke barat.
"Jadi dua kendaraan melaju di depan. Lalu di belakangnya mobil Timor itu," terang Diyon kepada SURYAMALANG.COM.
Sesampai di lokasi kejadian, pengemudi mobil, CG (23) asal Desa/Kecamatan Kauman tidak bisa menguasai laju kendaraannya.
Ia menabrak Honda Beat AG 3398 RBN dan Honda CRF AG 3286 RDI.
Mobil tersebut baru berhenti setelah menabrak pondasi beranda rumah warga.
"Sebenarnya kecelakaannya masuk kategori ringan. Namun ada anak yang dibonceng yang menjadi korban," ungkap Diyon.
Pengemudi Honda Beat adalah Myt (51) warga Desa Punjul, Kecamatan Karangrejo.
Saat kejadian ia memboncengkan Srg (40) dan MF (6).
Nahas bagi MF, saat benturan terjadi ia terjatuh dan membentur aspal jalan.
"Korban MF meninggal dunia karena luka berat di bagian kepala," sambung Diyon.
Myt dan Srg sama-sama mengalami luka ringan, luka lecet di beberapa bagian.
Sementara pengemudi Honda CRF, Mwd (44), warga Desa Geger, Kecamatan Sendang mengalami luka ringan.
Dua orang yang diboncengnya, SAY(42) dan DKF (10) sama-sama mengalami luka ringan.
"Seluruh korban dibawa ke RSUD dr Iskak Tulungagung. Sementara kami mengumpulkan barang bukti dan keterangan para saksi," ujar Diyon.
Dari pemeriksaan dokumen berkendara, pengemudi mobil tidak mempunyai SIM A.
Demikian juga dua pengemudi motor yang ditabrak juga tidak memiliki SIM C.
Penyidik Unit Gakkum Satlantas Polres Tulungagung akan melakukan gelar perkara, untuk menentukan status hukum perkara ini.
"Setelah saksi dan bukti cukup, baru dilakukan gelar perkara untuk menentukan apakah ada tersangka atau tidak," terangnya.