Berita Pasuruan Hari Ini
FAKTA Sosok Ayah Bripda Randy Tersangka Terkait Kematian Mahasiswi NW Mojokerto, Bukan Anggota DPRD
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasuruan Sudiono Fauzan akhirnya angkat bicara setelah lembaganya terseret dalam kasus Bripda RB
Penulis: Galih Lintartika | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM , PASURUAN - Fakta sebenarnya siapa sosok ayah dari Bripda Randy, anggota polisi terlibat kasus kematian mahasiswi PTN Malang asal Mojokerto, NW terungkap.
Ayah dari Bripda Randy ternyata bukanlah anggota DPRD seperi yang disebut-sebut dalam media sosial.
DPRD Pasuruan memberi konfirmasi resmi yang membantah informasi itu.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasuruan Sudiono Fauzan akhirnya angkat bicara setelah lembaganya terseret dalam kasus Bripda Randy dan kekasihnya NW.
Di media sosial, beredar kabar jika ayah Bripda Randy, yakni Niryono adalah anggota DPRD Kabupaten Pasuruan dan bertugas di Komisi II. Kabar tak sedap ini pun mencederai lembagai yang dipimpinnya saat ini.
"Dengan ini saya sampaikan tidak benar berita yang menyebutkan bahwa orang tua Bripda Randy adalah anggota DPRD Kabupaten Pasuruan di Komisi 2," katanya, Senin (6/12/2021).
Dia menyebut, tidak ada anggotanya yang bernama Niryono dan berasal dari daerah pemilihan (dapil) Pandaan.
"Sekali lagi saya pastikan, Niryono yang disebut - sebut di media sosial itu bukan anggota dewan," paparnya.
Mas Dion, sapaan akrabnya, meminta masyarakat untuk tetap tenang dan menjaga kondusifitas daerah Pasuruan sekalipun ada kejadian ini.
"Tetap jaga kondusifitas, apalagi kondisinya masih pandemi," ungkapnya.
Ia juga turut berdukacita dan prihatin atas meninggalnya NW, kekasih Bripda Randy.
Ia juga mendo'akan semoga almarhumah diterima disisi Allah SWT dan keluarga diberi ketabahan dan kekuatan.
Mas Dion juga mengecam perilaku dan tindakan Bripda Randy yang tidak mencerminkan aparat penegak hukum dan warga negara yang baik.
"Saya mendukung langkah tegas Kapolri dan jajaran mengungkap dengan cepat kasus yang menyita perhatian publik dan memberi sanksi tegas dan keras kepada Bripda Randy," lanjut dia.
Terpisah, Niryono, Bripda Randy juga angkat bicara.
Dia mengaku bukan anggota DPRD seperti yang viral di media sosial.
"Saya hanya tengkulak gabah dari petani, bukan anggota DPRD," pungkas dia.
Kasus Polisi Bripda RB dan Tewas Mahasiswi NW
Kasus yang menjerat Bripda RB (Randy Bagus) berkaitan dengan kematian seorang mahasiswi PTN di Kota Malang asal Mojokerto.
Kasus ini bermula dari peristiwa kematian mahasiswi NW (23) warga Desa Japan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto pada Kamis (2/12/2022).
Tubuh korban ditemukan oleh saksi warga sekitar, dalam keadaan terkapar di atas makam ayahandanya di permakaman Dusun Sugihan, Desa Japan, Sooko, Mojokerto, sekitar pukul 15.30 WIB.
Diduga kuat, korban tewas seketika di lokasi tersebut, usai menenggak cairan berisi racun yang dikemas dalam wadah botol minuman kemasan.
Kasus kematian NW ini ternyata menjadi perbincangan atau viral di jagat media sosial, sejak Jumat (3/12/2021) hingga Sabtu (4/12/2021).
Bahkan hastag #SAVENOVIWIDYASARI masih menjadi menjadi trending topic di Twitter, dan sejumlah platform medsos lainnya.
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo bahkan memberi komentar langsung terkait peristiwa itu.

Tak pelak, hal itu mendorong Polda Jatim melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil menangkap Bripda Randy Bagus (21) yang merupakan mantan kekasih korban NW.
Bripda Randy jadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana aborsi NW (23).
Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan Polda Jatim. Pria kelahiran Pandaan, Pasuruan itu, terbukti terlibat dalam upaya aborsi sebanyak dua kali atas kehamilan yang dialami pacarnya, NW, pada Maret 2020 dan Agustus 2021.
Dua kali upaya aborsi tersebut, diduga kuat menyebabkan NW mengalami tekanan mental, hingga membuat dirinya nekat mengakhiri hidup dengan cara menenggak cairan racun.
Aksi nekat mahasiswi jurusan Sastra Inggris di sebuah kampus negeri terkemuka di Kota Malang itu, dilakukan di makam ayahandanya, di permakaman Dusun Sugihan, Desa Japan, Sooko, Mojokerto, Kamis (2/12/2021) sore.
Atas perbuatannya, Randy bakal dikenai sanksi etik kepolisian secara internal, Pasal 7 dan 11, Perkap Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik. Dengan ancaman sanksi berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
"Iya, ancaman kode etiknya itu, PTDH, maksimalnya itu," ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko saat dihubungi TribunJatim.com, Minggu (5/12/2021).
Tak hanya itu, Gatot menambahkan, pelaku juga bakal dikenai Pasal 348 Jo Pasal 55 KUHP.
Tentang sengaja menggugurkan kandungan atau mematikan janin, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Karena, pelaku mengakui perbuatannya di hadapan penyidik, bahwa dirinya melakukan perbuatan aborsi tersebut menggunakan sarana obat khusus penggugur kandungan.
RB menggunakan dua macam obat khusus yang berfungsi dalam menggugurkan kandungan.
Pada kehamilan ke-1, NW meminum obat aborsi jenis pertama saat usia kandungan kurun waktu mingguan, di dalam kosannya di Kota Malang.
Kemudian pada kehamilan ke-2, NW meminum obat aborsi jenis lainnya, saat kandungan berusia empat bulan, di sebuah tempat makan olahan sate di kawasan Mojokerto hingga sempat mengalami pendarahan.
"Iya, (pelaku) juga diproses secara pidana," ungkap mantan Kasat Sabhara Polrestabes Surabaya itu.
Sementara itu, perihal proses pelimpahan berkas perkara yang nantinya akan dilakukan oleh pihak penyidik Polda Jatim kepada pihak jaksa penuntut umum (JPU), Gatot mengaku, pihaknya masih menunggu keputusan proses hukum terhadap tersangka.
Apakah si tersangka bakal dilakukan sidang etik kepolisian secara internal. Atau, sidang untuk pelanggaran tindak pidananya, terlebih dahulu.
"Kalau kita nanti, (melihat) siapa yang paling duluan. Kalau memang harus kode etik. Ya kode etik dulu yang harus kita laksanakan. Baru pidananya kita kuatkan. Itu secepatnya, proses," jelasnya.
Gatot mengatakan, pihaknya masih menunggu hasil akhir proses penyelidikan kasusnya.
Mengingat, berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka. Terdapat sejumlah tempat kejadian perkara (TKP) yang menjadi lokasi tindak pidana si tersangka.
"Itu kan ada beberapa lokasi (TKP). Nanti kita akan lihat. Sidangnya mungkin di Malang, bisa juga di Mojokerto. Kalau dilihat dari itu," pungkasnya.
Akibat perbuatannya, kini Randy mendekam di Ruang Tahanan Mapolda Jatim.