Kabupaten Kediri
Maling Kotak Amal Bikin Resah Warga Desa Sukorejo Kediri, Sudah Beraksi 3 Kali di Rumah Ibadah
Maling Kotak Amal Bikin Resah Warga Desa Sukorejo Kediri, Sudah Beraksi 3 Kali di Rumah Ibadah
Laporan Isya Anshori
SURYAMALANG.COM, KEDIRI - Aksi maling kotak amal membuat amarah warga Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri meledak.
Kali ini, seorang pria berinisial MIS (26) asal Desa Way Hui, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan tertangkap basah oleh warga saat menjalankan aksinya di sebuah musala wilayah Kecamatan Ngasem.
MIS diketahui mencuri uang dari kotak amal di Musala Al-Ikhlas yang berada di Dusun Tepus, Desa Sukorejo, Kecamatan Ngasem, Rabu (24/9/2025).
Pelaku sempat menjadi bulan-bulanan warga sebelum akhirnya diamankan oleh pihak kepolisian.
Kapolsek Ngasem, Ipda Heri Priyadi menjelaskan bahwa aksi pelaku pertama kali diketahui oleh warga sekitar.
Setelah diamankan, pengurus musala segera memeriksa kamera pengawas yang terpasang di lokasi kejadian.
Baca juga: World Clean Up Day Dinkes Kabupaten Kediri di Sumber Kembangan, Bangun Sumber Wisata Air Bersih
"Takmir atau pengurus Musala ini kemudian memeriksa rekaman CCTV menunjukkan seorang pria yakni MIF yang mencurigakan membuka kotak amal dengan alat," kata Heri kepada SURYAMALANG.COM, Jumat (26/9/2025).
Usai ditangkap, warga bersama pengurus musala langsung menyerahkan pelaku kepada Mapolsek Ngasem untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi kemudian mengembangkan kasus tersebut berdasarkan pengakuan awal dari pelaku.
Dari hasil penyelidikan sementara, diketahui bahwa MIS tidak hanya mencuri di satu lokasi, melainkan telah melancarkan aksinya di tiga tempat ibadah berbeda yang masih berada di wilayah Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri.
Tiga lokasi yang menjadi sasaran pelaku adalah Masjid Al-Amin di Dusun Katang, Desa Sukorejo, lalu Masjid Al-Alwy di Desa Gogorante, serta Musala Al-Ikhlas tempat pelaku terakhir kali beraksi dan akhirnya tertangkap.
"Terduga pelaku datang di jam-jam sepi, lalu mendekati kotak amal dan membobolnya menggunakan alat yang sudah dibawanya," ucapnya.
Modus pelaku cukup sederhana. Ia memanfaatkan kondisi tempat ibadah yang sepi dan kurang pengawasan, lalu membongkar kotak amal menggunakan alat bantu yang telah disiapkan.
Atas perbuatannya, MIS kini harus berurusan dengan hukum dan dijerat dengan Pasal 364 KUHP tentang pencurian ringan.
World Clean Up Day Dinkes Kabupaten Kediri di Sumber Kembangan, Bangun Sumber Wisata Air Bersih |
![]() |
---|
Kecelakaan Maut Antara Truk Vs Honda Scoopy di Gampengrejo Kediri, Satu Orang Meninggal Dunia |
![]() |
---|
Kecelakaan Maut Libatkan 3 Kendaraan di Kras Kediri, Pemotor Asal Sukoharjo Jateng Meninggal |
![]() |
---|
Bayi yang Ditemukan di Gurah Diserahkan ke Dinsos Kabupaten Kediri, 6 Hari di RS Bhayangkara |
![]() |
---|
Menyala! Tim Free Fire Kabupaten Kediri Raih Juara 1 di Piala Wali Kota Surabaya 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.