Kemungkinan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Bebas, Hasil Sidang Lanjutan Sesuai Ekspetasi Pengacara
Kemungkinan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie bebas, hasil sidang lanjutan sesuai ekspetasi pengacara
Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM, MALANG - Kemungkinan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie bebas secara tersirat disampaikan oleh pengacaranya, Wa Ode.
Wa Ode sangat optimis kliennya bisa segera lepas dari jerat hukum setelah menjalani 6 bulan rehabilitasi di kawasan Bogor.
Kendati Wa Ode optimis dengan hasil tersebut, namun proses sidang lanjutan kasus penyalahgunaan narkoba berjalan alot.
Sidang lanjutan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie digelar hari ini Kamis (9/12/2021) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sesuai agenda pada sidang sebelumnya, majelis hakim telah menjadwalkan sidang hari ini digelar untuk mendengarkan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari pihak panti rehabilitasi For All Nations (FAN) Campus, Bogor, Jawa Barat.
Kuasa Hukum Nia Ramadhani, Wa Ode, menghaturkan rasa syukur karena persidangan berjalan lancar dan sesuai harapannya.
"Alhamdulilah hasil persidangannya terang ya, hasil persidangannya terang, penyalahgunaan narkoba atau pengguna narkoba itu kan korban ya"
"Korban buat dirinya sendiri, dilakukan dirinya sendiri, dan dia mengorbankan dirinya sendiri sehingga dia harusnya direhab, hasilnya harusnya direhab, tadi udah jelas kok," ungkap kuasa hukum Nia Ramadhani, Wa Ode, saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (9/12/2021).
Mengutip Grid.ID 'Dinyatakan Sukses Pulih dari Narkoba Usai Jalani Rehabilitasi, Ini Jawaban Kuasa Hukum'.

Lagipula, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie sudah kapok terjerumus penyalahgunaan obat-obatan terlarang.
"Iya pasti berkali-kali, disampaikan mereka menyesal," ungkap Wa Ode.
Wa Ode berharap proses hukum yang dijalani Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie segera selesai agar keduanya bisa bebas.
Pasalnya, Nia Ramadani dan Ardi Bakrie sudah dinyatakan pulih setelah menjalani rehabilitasi.
"Mudah-mudahan Insya Allah bisa kembali lagi ke masyarakat karena kan hasil asesmen terakhir juga sudah dinyatakan pulih ya," tutup Wa Ode.
Sidang ketiga akan bergulir pada 16 Desember mendatang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.