Berita Malang Hari Ini
PPKM Level 3 Batal Diterapkan saat Natal dan Tahun Baru, Wali Kota Malang Sutiaji Tunggu Inmendagri
ada atau tidak penetapan PPKM Level 3 saat Natal dan Tahun Baru, Sutiaji tetap meminta kepada warga Kota Malang agar tetap mematuhi protokol kesehatan
Penulis: Mochammad Rifky Edgar Hidayatullah | Editor: isy
Berita Malang Hari Ini
Reporter: Rifky Edgar
Editor: Irwan Sy (ISY)
SURYAMALANG.COM | MALANG - Pemerintah Kota Malang kini sedang menunggu Instruksi Mendagri (Inmendagri) seusai Pemerintah pusat telah membatalkan penetapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 pada saat Natal dan Tahun Baru.
Hal tersebut disampaikan oleh Wali Kota Malang, Sutiaji, saat ditanya awak media terkait kebijakan di Kota Malang seusai PPKM Level 3 dibatalkan tersebut.
"Hasil rapat kemarin, pada 13 Desember 2021 nanti rencananya mau diterbitkan Inmendagri khusus Nataru. Jadi saya menunggu. Karena nanti juga akan ada Surat Edaran Wali Kota (SE)," ucap Sutiaji, Kamis (9/12/2021).
Sutiaji menyampaikan ada atau tidak penetapan PPKM Level 3 saat Natal dan Tahun Baru, pihaknya tetap meminta kepada masyarakat agar tetap mematuhi protokol kesehatan.
Dia juga meminta, penguatan kembali protokol kesehatan di RT/RW, maupun di ruang publik seperti di pusat perbelanjaan.
"Level berapa pun kita gak boleh sembrono. Ada dan tidaknya PPKM Level 3, masyarakat harus melakukan mitigasi dan kewaspadaan," terangnya.
Saat Nataru nanti, Sutiaji menegaskan bahwa nantinya tidak akan diberlakukan penyekatan di Kota Malang.
Pengawasan kepada wisatawan yang datang ke Kota Malang tetap akan dilakukan, dengan cara menguatkan kembali aplikasi PeduliLindungi.
Dia juga meminta kepada masyarakat agar menghindari kerumunan, guna mengantisipasi penyebaran Covid-19 di Kota Malang.
"Prinsipnya prokes harus dikuatkan, termasuk di pusat perbelanjaan itu wajib memakai aplikasi PeduliLindungi. Kalau tidak nanti akan ada punishment. Nanti juga ada pembatasan orang," tandasnya.