Berita Jawa Timur Hari Ini

77 Ribu Ekor Benih Ikan Wader Ditebar di Sungai Jember

Tujuan penebaran benih tersebut untuk mengembalikan ekosistem ikan endemik di perairan umum.

Penulis: Sri Wahyunik | Editor: rahadian bagus priambodo
Petugas Dinas Perikanan dan pegiat Universal Fishing Community Jember menebar benih ikan wader di Sungai Bedadung, Jember, Senin (13/12/2021) 

SURYAMALANG.COM|JEMBER  - Dinas Perikanan Kabupaten Jember menebar 77 ribu ekor benih ikan wader ke sungai di Jember, Senin (13/12/2021). Puluhan ribu ekor benih ikan wader itu ditebar ke Sungai Mayang di Kecamatan Mayang, Sungai Bedadung di bawah Jembatan Jl Imam Bonjol Kecamatan Kaliwates, dan sungai di Desa Jubung Kecamatan Sukorambi.

Kepala Seksi Kelembagaan dan Pelaku Usaha Dinas Perikanan Jember Nurul Hidayah menuturkan, tujuan penebaran benih tersebut untuk mengembalikan ekosistem ikan endemik di perairan umum.

"Kami rutin menebar benih ikan di perairan umum, seperti sungai, untuk mengembalikan ekosistem ikan endemik di sungai. Karena memang saat ini ekosistem ikan endemik terus berkurang," ujar Nurul kepada Surya usai menebar benih ikan wader di Sungai Bedadung, Senin (13/12/2021).

Sejak tahun 2009, lanjut Nurul, secara berkala Dinas Perikanan Jember menebar ikan endemik ke sejumlah daerah aliran sungai, seperti Sungai Mayang, Bedadung, atau Mrawan. Titik penebaran benih dilakukan di sejumlah kecamatan.

Benih ikan yang ditebar merupakan ikan endemik seperti ikan wader, tawes, nilem, baderbang, juga sengkaring. Setiap tahun antara 200 ribu - 300 ribu ekor benih ikan ditebar ke perairan umum di Jember.

Penebaran benih itu, imbuh Nurul, juga karena adanya permintaan warga di sekitar daerah aliran sungai. Di sisi lain, ekosistem ikan sungai juga semakin terancam, terutama dari sisi populasi.

"Karena semakin tahun ekosistem ikan sungai semakin terancam, karena beberapa faktor. Pertama, banyaknya sampah yang dibuang ke sungai, kemudian ada lilegal fishing seperti penyetruman dan peracunan," tegas Nurul, PNS Pemkab Jember yang juga aktivis lingkungan tersebut.

Nurul mengimbau semua elemen masyarakat bisa turut menjaga sungai, dan ekosistem ikan endemik. Partisipasi masyarakat bisa berupa tidak membuang sampah di sungai, juga tidak melakukan penyetruman dan peracunan ikan.

Tingginya permintaan ikan sungai, seperti ikan wader oleh kalangan pedagang makanan, menjadi indikasi tingginya illegal fishing di Jember.

Padahal, mencari ikan dengan cara dipancing, dan dijala merupakan teknik pencarian yang ramah lingkungan.

Karenanya, Nurul meminta warga yang mengetahui adanya praktik illegal fishing bisa melapor ke kepolisian. "Karena berdasarkan UU Perikanan No 31 Tahun 2004 itu ada sanksi pidananya bagi pelaku illegal fishing, yakni maksimal hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 1,2 miliar," tegasnya.

Sumber: surya.co.id
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved