Berita Malang Hari Ini

Jelang Natal dan Tahun Baru, Kota Malang Masuk PPKM Level 1

Kabar gembira datang dari Kota Malang, setelah kini telah mencapai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1

SURYAMALANG.COM/Rifky Edgar
Wali Kota Malang, Sutiaji 

SURYAMALANG.COM, MALANG - Kabar gembira datang dari Kota Malang, setelah kini telah mencapai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1.

Kabar tersebut didapatkan setelah PPKM Jawa-Bali diperpanjang mulai 14 Desember 2021 hingga 3 Januari 2022 dan tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 67 Tahun 2021.

Ditemui di sela-sela kegiatannya, Wali Kota Malang, Sutiaji menyampaikan, bahwa keberhasilan mencapai PPKM Level 1 ini bukanlah keberhasilan dari pemerintah, melainkan keberhasilan dari masyarakat Kota Malang.

"Kota Malang saat ini masuk PPKM level 1. Tapi seperti yang sudah kami sampaikan, berapapun levelnya kami tidak peduli. Yang penting protokol kesehatan harus dijalankan, karena kita masih hidup di tengah pandemi," ucapnya, Selasa (14/12/2021).

Sutiaji mengatakan, keberhasilan Kota Malang mencapai PPKM Level 1 ini karena penanganan Covid-19 yang mulai membaik.

Hal ini didorong pula oleh percepatan vaksinasi Covid-19 yang kini sudah mendekati angka 100 persen di Kota Malang.

"Vaksinasi di kami (Kota Malang) saat ini sudah 99 persen. Kurang nol sekian persen saja itu sudah 100 persen," terangnya.

Dalam waktu dekat ini, Sutiaji akan segera mengeluarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Malang yang berisi tentang aturan yang harus dijalankan saat PPKM Level 1 nanti.

Aturan tersebut juga meneruskan apa yang sudah tertuang di dalam Inmendagri Nomor 67 Tahun 2021.

Adapun aturan yang tertera ialah makan dan minum di warung, kafe dan restoran sudah bisa mencapai kapasitas sebesar 75 persen.

Kapasitas Mal dalam level 1 bisa dilakukan 100 persen dan untuk anak di bawah 12 tahun boleh masuk dengan syarat pendampingan orang tua.

"Nanti akan segera kami terbitkan SE Wali Kota Malang. Yang jelas aturannya hampir sama dengan yang ada di Inmendagri," tandasnya.

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved