Berita Jawa Timur Hari Ini

Pelaku Pengrusakan Lapak UMKM di Kota Madiun Ternyata Oknum Polisi, Langsung Dicopot dari Jabatannya

Aksi yang dilakukan pada Minggu (12/12/2021) dini hari tersebut terekam CCTV dan membuat Wali Kota Madiun, Maidi geram.

Editor: rahadian bagus priambodo
Surya.co.id/Sofyan Arif Candra
Tangkapan Layar Rekaman CCTV Lapak UMKM Tawangrejo yang merekam aksi seorang pria sedang melakukan pengerusakan 

SURYAMALANG.COM|MADIUN - Seorang oknum anggota Bhabinkamtibmas di Kota Madiun menjadi pelaku pengrusakan lapak UMKM Kelurahan Tawangrejo, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun.

Aksi yang dilakukan pada Minggu (12/12/2021) dini hari tersebut terekam CCTV dan membuat Wali Kota Madiun, Maidi geram.

Kapolres Madiun Kota, AKBP Dewa Putu Eka Darmawan mengatakan saat ini pelaku sudah dicopot dari tugasnya sebagai Bhabinkamtibmas hari itu juga.

"Pelakunya sudah dicopot jadi Bhabinkamtibmas. Sudah di ganti hari minggu kemarin," kata Dewa, Selasa (14/12/2021).

Dewa sendiri belum mengetahui secara pasti motifasi pelaku melakukan perbuatan tidak terpuji itu, namun pelaku sudah mengakui perbuatannya.

"Menurut keterangan yang bersangkutan merasa tidak diajak diskusi tentang pendirian dan lain-lain saya juga tidak mengerti masalah dia apa gitu," jelas Dewa.

"Yang jelas dia jam 3 subuh baru bangun, entah apa dipikirkannya yang jelas perbuatan dia salah," lanjutnya.

Menurut Dewa, apapun masalahnya bisa dikomunikasikan dengan baik-baik.

Lebih lanjut, walaupun kasus ini dilakukan oleh anak buahnya, Dewa memastikan proses hukum tetap berjalan.

"Menurut saya tetap ada pasal 406. Cuman proses pidana itu ada beberapa penyelesaiannya. Bisa peradilan atau melalui restorative justice," jelas Dewa.

"Nanti saya lihat dulu perkembangan orang ini terhadap para korban dalam hal ini kan Pemkot (Madiun)," tambahnya.

Dewa sendiri belum bisa berandai-andai apakah proses hukum tidak berlanjut jika pihak Pemkot Madiun memaafkan.

"Tergantung dari korban dan pelaku. Pelaku ada upaya minta maaf atau tidak. Korban bisa minta ganti rugi dan sebagainya, (kerugiannya) itu kan fisik," terang mantan Wakapolres Malang Kota tersebut.

(Surya.co.id/Sofyan Arif Candra)

Sumber: surya.co.id
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved