Berita Pamekasan Hari Ini

Janda 2 Anak Gelapkan Uang Nasabah Sebesar 500 Juta di Pamekasan

Bela (35) diduga menggelapkan uang nasabah BRI Unit Trunojoyo, Pamekasan sebesar Rp 500 juta.

Penulis: Muchsin | Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM/M Romadhoni
Ilustrasi. 

SURYAMALANG.COM, PAMEKASAN – Bela (35) diduga menggelapkan uang nasabah BRI Unit Trunojoyo, Pamekasan sebesar Rp 500 juta.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan telah menahan janda dua anak itu mulai Selasa (21/12/2021).

Kasi Intel Kejari Pamekasan, Ardian Junaedi mengatakan mantan karyawati BRI Cabang Pamekasan itu menggelapkan dana nasabah dalam kurun waktu 2017 sampai 2020.

"Pemeriksaan tersangka ini sesuai surat perintah Kajari Pamekasan tanggal 28 Oktober 2021 dan surat penetapan tersangka tanggal 21 Desember 2021," ujar Ardian kepada SURYAMALANG.COM, Rabu (22/12/2021).

Bela memanfaatkan nasabah yang menitipkan pembayaran kredit.

Ada nasabah yang memiliki pinjaman mulai dari Rp 100 juta, Rp 200 juta, sampai Rp 250 juta.

Para nasabah ini membayar kredit kepada tersangka.

Para korban ini membayar kredit dan pelunasan lewat Bela karena sudah mengenal Bela dan mantan suami Bela.

Bela pun memberi kuitansi sebagai tanda bukti pembayaran kepada korban.

Tapi, kuitansi tersebut bukan kuitansi resmi dari BRI.

Ketika korban minta kuitansi resmi dari BRI, bela hanya berjanji.

Kasus ini terbongkar ketika ada nasabah yang sudah melunasi kredit melalui tersangka.

Nasabah tersebut berniat mengambil jaminan berupa sertifikat.

Tapi, pihak bank tidak bisa mengeluarkan sertifikat tersebut karena pembayaran kredit belum lunas.

Ternyata Bela tidak menyetorkan uang nasabah tersebut ke BRI.

Justru Bela menggunakan uang tersebut untuk keperluan pribadi.

Kuasa Hukum BRI Cabang Pamekasan, Marsuto Alfianto mengatakan Bela mengundurkan diri sebagai karyawati BRI sejak Oktober 2021 atau sejak Kejari menangani kasus tersebut.

Menurutnya, BRI yang melaporkan kasus tersebut ke Kejari Pamekasan.

Ketika kasus ini terkuak, BRI langsung memindahkan Bela dari BRI Trunojoyo ke BRI Cabang.

BRI pun menonaktifkan Bela sebagai penagihan.

Bahkan Bela tidak memiliki jabatan apa-apa.

Setelah Bela mengundurkan diri, BRI melakukan audit internal.

BRI pun sempat mempertemukan Bela dengan korban di kantor BRI Cabang Pamekasan.

Namun, waktu itu tidak ada titik temu.

"Sebelum melaporkan ke Kejari, kami sudah minta Bela agar segera memasukkan uang pelunasan dari nasabah. Jika tidak, maka akan diproses secara hukum," kata Alfian.

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved