Jumat, 1 Mei 2026

Berita Malang Hari Ini

5 Penganiaya Siswi SD Dapat Vonis Berbeda dalam Sidang di PN Kota Malang

Lima pelaku penganiayaan siswi SD mendapat vonis berbeda dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang, Jumat (24/12/2021).

Tayang:
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM/Kukuh Kurniawan
Pelaku penganiayaan siswi SD menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang, Jumat (24/12/2021). 

Reporter : Kukuh Kurniawan

SURYAMALANG.COM, MALANG - Lima pelaku penganiayaan siswi SD mendapat vonis berbeda dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang, Jumat (24/12/2021).

Majelis hakim yang diketuai Sri Hariyani menggelar dua sidang karena satu pelaku mendapat vonis berbeda.

Empat pelaku menjalani sidang pertama.

Empat pelaku itu terbukti melanggar Pasal 80 ayat 1 UU nomor 35/2014 tentang Perubahan Atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

"Empat pelaku anak terbukti bersalah dan turut serta dalam penganiayaan. Majelis hakim memutuskan mengadili empat pelaku anak dengan hukuman berupa pelatihan kerja selama 10 bulan di Balai Rehabilitasi Sosial Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus Antasena Magelang," ujar Sri Hariyani dalam persidangan.

Sedangkan pelaku berinisial N menjalani sidang kedua.

N terbukti melanggar Pasal 80 ayat 1 UU 35/2014 tentang Perubahan Atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 ayat 1 ke 2 KUHP.

"Pelaku anak N terbukti bersalah dan menjadi penganjur penganiayaan tersebut. Majelis hakim memutuskan mengadili pelaku anak N dengan hukuman berupa pidana penjara selama enam bulan."

"Majelis hakim juga menetapkan biaya restitusi sebesar Rp 2,7 juta kepada pelaku anak N," terangnya.

Hal yang memberatkan para pelaku adalah perbuatan tersebut meresahkan masyarakat, tidak membantu peran pemerintah terkait perlindungan anak, serta korban dan orang tua korban belum memaafkan tindakan pelaku.

"Hal yang meringankan adalah pelaku anak menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi lagi perbuatannya tersebut," ungkapnya

Kuasa hukum pelaku N, Heri Budi menjelaskan kliennya akan menjalani masa pidana penjara di Lapas Perempuan Kelas II A Malang.

"Orang tua dari lima pelaku itu menerima putusan majelis hakim tersebut. Pelaku N akan menjalani masa pidana penjara di Lapas Perempuan Malang karenak dia masih memiliki anak berusia 2,5 bulan," bebernya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Malang, Wanto Hariyono mengaku masih pikir-pikir dengan putusan majelis hakim.

"Kami akan koordinasi dengan pimpinan. Masih ada waktu tujuh hari, sebelum putusan itu dinyatakan inkracht (berkekuatan hukum tetap)," kata Wanto.

Sumber: SuryaMalang
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved