Berita Tulungagung Hari Ini
Guru Ngaji di Tulungagung Melarang Para Santriwati Bercelana, Harus Pakai Rok Agar Bisa Lakukan Ini
Guru Ngaji di Tulungagung Melarang Para Santriwati Bercelana, Harus Pakai Rok Agar Bisa Lakukan Ini
Penulis: David Yohanes | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM, TULUNGAGUNG - Guru ngaji diduga mencabuli Santriwati di Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung.
Namun, belakangan, kasus ini dihentikan lantara para pihak terkait sepakat untuk berdamai lewat proses restorative justice (RJ).
Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Christian Kosasih, mengatakan korban sudah mencabut laporannya.
"Sudah ada kesepakatan damai dari kedua pihak."
"Laporan dicabut sekitar dua minggu lalu," terang Christian kepada SURYAMALANG.COM, Kamis (30/12/2021).
Baca juga: Dibunuh Seusai Ketahuan Sekamar dengan Istri Orang, Polres Pamekasan Ciduk 3 Tersangka, 1 Buronan
Baca juga: UPDATE Pelecehan Santriwati di Ponpes Jombang, Para Korban Nyanyi Soal Respon Lamban Polda Jatim
Lanjut Christian, korban telah memaafkan terduga pelaku.
Salah satu alasannya karena perbuatannya belum mengarah ke persetubuhan.
Sementara NK (55), terduga pelaku mengaku bersalah dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya.
"Dia buat surat pernyataan tidak mengulang perbuatannya."
"Masalah dianggap sudah clear," ucap Christian.
Meski demikian NK akan tetap diawasi.
Jika guru ngaji mengulangi perbuatannya, maka diproses secara hukum.
Sebelumnya penyidik telah memeriksa sembilan saksi, terdiri dari korban, orang tua korban dan terlapor.
"Jadi kalau terbukti ada hal serupa terjadi lagi, langsung akan diproses hukum," tandas Christian.
Proses RJ dilakukan di Unit Layanan Terpadu Perlindungan Sosial Anak Integratif (ULT PSAI) Tulungagung.
Namun Koordinator ULT PSAI, Sunarto belum memberikan penjelasan detail terkait proses RJ ini.
Kasus di wilayah Kecamatan Boyolangu ini mencuat, setelah orang tua Santriwati berani melaporkan NK.
Selain korban, sebut saja Bunga, ada sejumlah Santriwati lain yang juga menjadi korban pelecehan NK.
Keterangan korban, NK melarang Santriwatinya mengenakan celana, dan disarankan menggunakan rok.
Saat mengajar Santriwati yang duduk di belakang meja mengaji atau dampar, tangannya menjulur lewat kolong meja.
Ia kerap memegang paha dan area alat vital para Santriwati.
Bahkan saat belajar salat, dalam posisi rukuk NK sengaja memegang pantat Santriwati.
Ia juga menggesek-gesekan kemaluannya ke area vital anak didiknya.
NK beralasan perbuatannya itu hanya memberikan petunjuk posisi gerakan salat yang benar. (David Yohanes)

Pelecehan di Ponpes Jombang
MSA (40) anak pengasuh Pondok Pesantren di Jombang telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pelecehan seksual terhadap para Santriwati.
Meski begitu, hingga saat ini, MSA masih belum ditangkap lantaran kasus tersebut masih perlu penyempurnaan berkas.
Disinggung terkait hal tersebut, Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta mengaku prihatin atas kasus pelecehan seksual di lingkungan pesantren itu.
Pihaknya memastikan telah mengumpulkan barang bukti untuk melimpahkannya ke Kejaksaan.
"Polda Jatim telah menindaklanjuti menerima laporan masyarakat yang terlecehkan terkait kasus pelecehan seksual ini, maka proses masih berjalan dan koordinasi terus dilakukan dengan kejaksaan, dengan pengumpulan dan melengkapi barang bukti sesuai P 19 yang telah diberikan," ungkap Nico saat berkunjung ke Polrestabes Surabaya, Senin (27/12/2021).
Irjen Pol Nico Afinta menjelaskan, proses penyidikan tersebut tetap dan harus dilanjutkan untuk proses penegakan hukum atas asas keadilan.
Penyidik juga tengah mengumpulkan alat bukti sesuai prosedur dan mekanisme yang ada di prapid (praperadilan) yang diajukan tersangka MSA beberapa waktu lalu.
"Langkah selanjutnya, kami akan berkoordinasi dengan kejaksaan (Kejati Jatim) untuk memenuhi P 19 tersebut dan kami terus berupaya mengumpulkannya," tambahnya.
Nico juga mengaku sangat terpukul melihat lima korban yang terus mempertanyakan kasus pelecehan yang dialaminya, karena menganggap polisi kurang merespon dengan cepat hingga memakan waktu dua tahun lebih.
"Bisa dibayangkan, bagaimana kondisi korban yang mendatangi kepolisian mempertanyakan berkali-kali."
"Pak bagaimana pak kasus kami. Kami sudah dilecehkan sudah ada lima korban, kok polisi gak maju-maju," bebernya.
Atas pertanyaan perkembangan kasus pelecehan seksual itu, Kapolda Jatim mengajak semua elemen bekerja sama untuk mengumpulkan bukti bukti agar terpenuhi dan mempercepat proses penyidikan sehingga dapat dilimpahkan ke Kejaksaan.
"Nah hal ini yang kami komunikasikan terus, boleh ayo bukti kita lengkapi supaya apa yang dilaporkan terpenuhi alat buktinya, sehingga Insya Allah dapat disidangkan sehingga pelaku dapat diproses secara hukum sesuai ketentuan yang berlaku," pungkasnya. (Firman)