Senin, 20 April 2026

Kepala Sekolah Lecehkan 6 Siswi SD di Medan, Divonis Penjara 10 Tahun

Benyamin Sitepu (BS) diduga melecehkan enam siswi SD di Medan. Kepala SD ini menggunakan modus mengajari tari balet, dan mengobati sakit perut.

Editor: Zainuddin
KOMPAS.COM
ilustrasi 

SURYAMALANG.COM - Benyamin Sitepu (BS) diduga melecehkan enam siswi SD di Medan.

Saat beraksi, kepala SD ini menggunakan modus mengajari tari balet, mengobati sakit perut, dan beberapa modus lain.

Fakta itu terungkap dalam amar putusan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (29/12/2021).

"Mata korban ditutup, badan korban diangkat, lalu tangan terdakwa menyentuh bagian sensitif korban," kata Zufida Hanum, hakim ketua dalam persidangan.

Menurutnya, terdakwa selalu mengancam para korban agar tidak menceritakan kejadian itu kepada orang lain.

Terdakwa juga pernah meraba anak yang tengah sakit perut.

Terdakwa mengaku bisa mengobati sakit perut korban.

"Korban takut melawan perbuatan kepala sekolah," kata hakim.

Tapi, Benyamin bersikeras membantah telah mencabuli enam siswi SD.

"Korban mengalami trauma dan luka mendalam," tutur hakim.

Dalam perkara ini majelis hakim memvonis terdakwa Benyamin dengan pidana penjara selama 10 tahun, dan denda sebesar Rp 60 juta subsidier 3 bulan kurungan.

Majelis Hakim menyatakan terdakwa Benyamin bersalah melanggar pasal 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang jo Pasal 65 KUHP.

Vonis tersebut jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Irma Hasibuan, yang sebelumnya menuntut supaya Benyamin dihukum 15 tahun penjara, denda Rp 60 juta, subsidar 3 bulan kurungan.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kepala Sekolah SD di Sumatera Utara Lecehkan 6 Muridnya: Modus Tari Balet, https://www.tribunnews.com/regional/2021/12/29/kepala-sekolah-sd-di-sumatera-utara-lecehkan-6-muridnya-modus-tari-balet

Sumber: Tribunnews
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved