SE Men-PANRB 27/2021: ASN Akan Jadi Tentara Cadangan, dan Wajib Ikut Pelatihan Militer 3 Bulan

Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan menjadi tentara cadangan untuk mempertahankan negara.

Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM/KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo
ILUSTRASI. 

SURYAMALANG.COM - Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan menjadi tentara cadangan untuk mempertahankan negara.

Pemerintah menetapkan ASN agar ikut serta dalam pelatihan anggota Komponen Cadangan atau Komcad.

Keputusan tersebut sesuai Surat Edaran Menteri PAN-RB nomor 27/2021 tentang Peran Serta Pegawai ASN sebagai Komponen Cadangan Dalam Mendukung Upaya Pertahanan Negara.

"SE ini diperuntukkan bagi pegawai ASN agar ikut serta dalam pelatihan Komponen Cadangan dalam rangka mendukung upaya pertahanan negara," kata Tjahjo Kumolo, Menteri PAN-RB dalam keterangan tertulis, Selasa (28/12/2021).

Surat Edaran yang diteken Tjahjo Kumolo pada 27 Desember 2021 tersebut menjelaskan keikutsertaan ASN atau PNS dalam Pelatihan Komponen Cadangan adalah sebagai bentuk dukungan terhadap pertahanan negara.

Hal ini mendukung UU No 23/2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional yang menjelaskan Komponen Cadangan adalah sumber daya nasional yang telah disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat kekuatan dan kemampuan Komponen Utama.

Kemudian berdasarkan UU No 3/2002 tentang Pertahanan Negara, disebutkan pertahanan negara Indonesia diselenggarakan melalui Sistem Pertahanan Semesta.

Sistem ini melibatkan seluruh warga negara, wilayah, dan segenap sumber daya nasional.

Adapun pelibatan seluruh sistem pertahanan semesta tersebut dipersiapkan secara dini oleh pemerintah dan diselenggarakan secara total, terarah, dan berlanjut.

Dalam menjabarkan Sistem Pertahanan Semesta tersebut, selain Komponen Utama, juga diperlukan peran serta Komponen Cadangan.

"Keikutsertaan ASN dalam Pelatihan Komponen Cadangan juga sebagai bentuk pengamalan nilai dasar ASN BerAKHLAK, khususnya nilai Loyal. Adapun panduan perilaku yang dijalankan adalah memegang teguh ideologi Pancasila, UUD 1945, NKRI, serta pemerintahan yang sah," lanjut isi SE yang ditandatangani pada 27 Desember 2021 itu.

Menurut SE tersebut, ASN yang dinyatakan lulus seleksi administrasi sesuai ketentuan anggota Komcad harus ikut serta dalam pelatihan kemiliteran untuk komponen cadangan selama tiga bulan.

Dalam pelatihan dasar kemiliteran tersebut, pegawai ASN atau PNS akan mendapatkan uang saku, perlengkapan perseorangan lapangan, rawatan kesehatan, dan perlindungan jaminan kecelakaan kerja serta jaminan kematian.

Selain itu, pegawai ASN atau PNS yang tergabung dalam Komcad juga tetap menerima gaji dan tunjangan kinerja dan atau tunjangan jabatan seperti menjalankan tugas kedinasan di instansinya.

"Pegawai ASN yang menduduki jabatan struktural tidak kehilangan jabatannya dan akan kembali menduduki jabatan tersebut jika selesai mengikuti pelatihan dasar kemiliteran," ucap Tjahjo.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved