Minggu, 12 April 2026

Berita Malang Hari Ini

Pemkot Malang Mulai Kelola Aset Agar Tidak Disalahgunakan

Saat ini, aset di Kota Malang berjumlah 8.200 aset Pemkot. Sementara, 7.000 aset Pemkot Malang tersebut berbentuk IP (Izin Pemakaian)

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: rahadian bagus priambodo
ISTIMEWA
Aset Pemkot Malang di Jalan Jakarta 

SURYAMALANG.COM|MALANG - Pemkot Malang mulai melakukan penataan aset yang dikelola pihak ketiga. Hal tersebut dilakukan, agar aset Pemkot Malang lebih tertata dan tidak dimanfaatkan oleh pihak tidak bertanggungjawab.

Salah satu caranya, yakni dengan menerapkan sewa pada aset-aset tersebut. Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Malang, Subkhan.

Saat ini, aset di Kota Malang berjumlah 8.200 aset Pemkot. Sementara, 7.000 aset Pemkot Malang tersebut berbentuk IP (Izin Pemakaian), sehingga pihak ketiga yang menempati aset Pemkot Malang tersebut dikenakan target retribusi.

Namun untuk menekan adanya klaim, Pemkot Malang akan memberlakukan sewa. Dasarnya, yakni Perda Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).

"Dengan adanya Perda Nomor 1 tahun 2020, nanti satu perwal mengatur tentang mekanisme sewa. Jadi akan kita transformasikan dari IP menjadi sewa. Hal itu kami lakukan, agar menjadi lebih fleksibel, karena dengan sewa, otomatis ada penilaian yang itu nanti juga meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD)," ujarnya kepada TribunJatim.com, Minggu (2/1/2022).

Dirinya menjelaskan, kurang lebih sebanyak 7.000 aset yang saat ini berstatus IP tersebut merupakan warisan zaman kolonial Belanda. Dan bentuk dari aset itu, mayoritas berupa tanah.

Oleh karena itu, proses perubahan regulasi ini akan disosialisasikan kepada masyarakat. Dengan sistem sewa, nantinya aset yang dimiliki Pemkot Malang bakal lebih transparan penggunaannya.

"Jadi kalau sewa itu kan ada penilaian, hasil kajian yang dipatok KPKNL itu disampaikan ke pemohon, misalnya per tahun berapa bisa jelas ukurannya. Nanti kemampuannya berapa, di situlah ada nego," tambahnya.

Dirinya mengungkapkan, beberapa aset tersebut berada di wilayah Pulosari, di Jalan Kawi, kawasan Sukun, dan lainnya. Namun, hal tersebut dipastikannya tidak serta merta semua aset akan diberlakukan sewa.

Dalam regulasi yang masih ditata tersebut, Subkhan menyatakan untuk aturan IP tetap diadakan.

Hal itu, guna memudahkan masyarakat yang dinilai memiliki penghasilan rendah untuk tetap bisa memanfaatkan retribusi. Hanya saja, jika memanfaatkan retribusi, tidak ada sistem penawaran.

"Jadi, tidak serta merta. Oleh karena itu, Perda IP tidak kita matikan karena memberikan peluang untuk masyarakat. Katakan, bagi yang berpenghasilan rendah untuk tetap bisa memakai tanah Pemkot dengan retribusi," pungkasnya.

Sumber: SuryaMalang
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved