Selasa, 28 April 2026

Daftar Harga Rokok Terbaru Mulai 1 Januari 2022, Paling Mahal Rp 40.100/Bungkus

Pemerintah resmi menetapkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) baru mulai 1 Januari 2022.

Editor: Zainuddin
KOMPAS.COM/AMIR SODIKIN
Ilustrasi. 

SURYAMALANG.COM - Pemerintah resmi menetapkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) baru mulai 1 Januari 2022.

Kenaikan CHT akan membuat harga rokok menjadi naik pada tahun 2022.

Ada perbedaan kenaikan yang cukup signifikan pada Sigaret Kretek Mesin (SKM) dengan Sigaret Kretek Tangan (SKT).

Diperkirakan kenaikan cukai ini akan membuat produksi rokok akan menurun dari 320,1 miliar batang menjadi 310,4 miliar batang.

Mengutip kemenkeu.go.id, kebijakan CHT ini untuk mengendalikan tingkat konsumsi rokok di masyarakat, khususnya di kalangan anak-anak dan remaja.

"Rata-rata kenaikan tarif cukai rokok adalah 12 persen," ujar Sri Mulyani, Menteri Keuangan, Senin (13/12/2021).

Dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, Pemerintah menargetkan prevalensi merokok anak Indonesia usia 10-18 tahun turun minimal menjadi 8,7 persen di tahun 2024.

Harga Rokok Per 2022, termasuk Harga Jual Eceran (HJE):

Sigaret Kretek Mesin (SKM)

1. SKM golongan I (tarif cukai 985, naik 13,9 persen).

- HJE per batang: Rp 1.905

- HJE per bungkus: Rp 38.100

2. SKM golongan IIA (tarif cukai 600, naik 12,1 persen)

- HJE per batang: Rp 1.140

- HJE per bungkus: Rp 22.800

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved