Syarat Naik Pesawat Januari 2022, Cek Aturan Khusus Garuda Indonesia, Citilink, dan Lion Air Group
Simak daftar syarat naik pesawat Januari 2021 yang merupakan update terbaru bagi siapapun yang akan melakukan perjalanan menggunakan pesawat.
Penulis: Ratih Fardiyah | Editor: Adrianus Adhi
SURYAMALANG.COM - Simak daftar syarat naik pesawat Januari 2021 yang merupakan update terbaru bagi siapapun yang akan melakukan perjalanan menggunakan pesawat.
Cek juga aturan naik pesawat yang khusus diberlakukan oleh beberapa maskapai penerbangan seperti Garuda Indonesia, Lion Air Group dan Citilink Indonesia.
Seperti diketahui pemerintah belum lama ini memperpanjang aturan PPKM di seluruh wilayah pada usai libur Natal dan Tahun Baru 2022.
PPKM level 1-3 di seluruh Indonesia diperpanjang selama 14 hari yakni 4-17 Januari 2022.
Baca juga: Wagub Emil Dardak Minta Masyarakat Sabar Tunggu Aturan Pemerintah Terkait Vaksin Booster
Selama kebijakan tersebut diterapkan, berlaku sejumlah aturan perjalanan dalam negeri.
"Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen," bunyi Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 01 Tahun 2022 tentang PPKM Jawa-Bali dan Inmendagri Nomor 02 Tahun 2022 tentang PPKM luar Jawa-Bali.
"Dan 100 persen untuk pesawat terbang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat," lanjut Inmendagri.
Seperti dilansir dari Kompas: Aturan Naik Pesawat, Kereta Api, dan Kendaraan Pribadi Selama PPKM 4-17 Januari
Ketentuan perjalanan dalam negeri diatur lebih lanjut dalam Surat Edaran (SE) Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nomor 22 Tahun 2021.
Simak informasi seputar syarat naik pesawat dan aturan penerbangan terbaru, mulai dari maskapai Lion Air, Wings Air, Batik Air, Citilink dan Garuda Indonesia.
Informasi selengkapnya ada dalam artikel ini.
Berikut aturan lengkap penerbangan:
Mengacu SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 22 Tahun 2021, ada sejumlah dokumen yang harus dibawa ketika naik pesawat terbang.
Dari dan ke daerah di wilayah Pulau Jawa-Bali serta perjalanan antarkabupaten atau antarkota di dalam wilayah Jawa-Bali:
- Kartu vaksin (minimal vaksin dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan;
- Kartu vaksin (vaksinasi dosis kedua) dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Perjalanan jarak jauh antarkabupaten/kota di daerah luar wilayah Jawa-Bali:
- Menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 3x24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Simak syarat naik pesawat selengkapnya termasuk anak-anak dan juga untuk syarat perjalanan darat dan laut.
Luhut menyebutkan, vaksinasi lanjut usia atau lansia akan terus digenjot.
Hingga saat ini, vaksinasi lansia mencapai 64 dan 42 persen untuk dosis 1 dan 2 di Jawa dan Bali.
"Syarat perjalanan akan tetap diperketat, terutama di perbatasan untuk penumpang dari luar negeri."
"Namun kebijakan PPKM di masa Nataru (Natal dan Tahun Baru) akan dibuat lebih seimbang"
"Dengan disertai aktivitas testing dan tracing yang tetap digencarkan," kata Luhut (6/12/2021).
Seperti dilansir dari Kompas.com: Syarat Perjalanan Jarak Jauh Usai PPKM Level 3 Batal Diterapkan
Pemerintah juga akan melarang seluruh jenis perayaan Tahun Baru di beberapa lokasi strategis.
Seperti di antaranya hotel, pusat perbelanjaan, mal, tempat wisata dan tempat keramaian umum lainnya.
Sementara untuk operasional pusat perbelanjaan, restoran, bioskop dan tempat wisata diizinkan beroperasi.
Hanya saja diizinkan dengan kapasitas maksimal 75 persen dengan kategori hijau di aplikasi PeduliLindungi.
"Sedangkan untuk acara sosial budaya, kerumunan masyarakat yang diizinkan berjumlah maksimal 50 orang."
"Disiplin penggunaan Peduli Lindungi harus ditegakkan," lanjut Luhut.
Penanganan pandemi di Indonesia menunjukkan perbaikan yang signifikan dan terkendali pada tingkat yang rendah.
Sejauh ini, angka kasus konfirmasi Covid-19 harian berada level stabil di bawah angka 400 kasus.
Berdasarkan asessmen per 4 Desember, jumlah kabupaten kota yang tersisa di level 3 hanya 9,4 persen atau 12 kabupaten/kota dari total wilayah di Jawa-Bali.
Meski demikian, Luhut mengingatkan semua pihak perlu meningkatkan kewaspadaan munculnya virus varian baru jenis Omicron yang sudah dikonfirmasi di beberapa negara.
Luhut menyatakan, perbatasan Indonesia akan tetap diperketat dengan syarat untuk penumpang dari luar negeri adalah hasil tes PCR negatif maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan, serta melakukan karantina selama 10 hari di Indonesia.
Melalui penguatan tes Covid-19, penelusuran, serta pengobatan (3T) dan percepatan vaksinasi dalam 1 bulan terakhir.
Indonesia menurutnya dinilai lebih siap menghadapi momen Nataru.
Syarat Naik Pesawat dan Perjalanan Darat serta Laut
Selama Nataru, syarat perjalanan jarak jauh dalam negeri adalah wajib vaksinasi lengkap.
Selain itu pelaku perjalanan juga memiliki hasil antigen negatif maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Untuk orang dewasa yang belum mendapatkan vaksinasi lengkap ataupun tidak bisa divaksin karena alasan medis, tidak diizinkan untuk bepergian jarak jauh.
Anak-anak dapat melakukan perjalanan, tetapi dengan syarat PCR yang berlaku 3x24 jam untuk perjalanan udara atau antigen 1x24 jam untuk perjalanan darat atau laut.
Perubahan secara detail akan dituangkan dalam revisi inmendagri dan surat edaran terkait Nataru lainnya.
"Di luar itu, Presiden memberi arahan untuk mempercepat pelaksanaan vaksinasi anak-anak."
"Langkah ini untuk memberikan perlindungan pada anak-anak,"
"termasuk mempertimbangkan penyebaran varian Omicron di Afrika Selatan yang banyak menyerang anak-anak," kata Luhut.
Ikuti berita terkait aturan naik pesawat dan PPKM lainnya.
Penulis: Ratih Fardiyah / SURYAMALANG.COM