Tahun 2023 Semua Pelat Nomor Kendaraan akan Dipasangi Chip, Ternyata Ini Fungsinya

Korlantas Polri tengah mempersiapkan segala halnya, setelah itu melakukan sosialisasi, dan terakhir menerapkannya secara nasional.

Editor: rahadian bagus priambodo
wartakota.tribunnews.com
Ilustrasi pelat nomor jenis baru 

Untuk itu, sebagai bagian dari perkembangan teknologi, kemungkinan pada 2023, pihaknya akan memasangi cip pada pelat nomor kendaraan, baik itu mobil atau sepeda motor.

Menurut dia, ada beberapa kegunaan pemasangan cip pada pelat nomor kendaraan.

"Pertama, di dalam cip itu ada data-data lengkap kendaraan bermotornya. Misalnya pelat B 1111 LI, jenisnya apa, pemiliknya siapa, semua datanya ada di dalam cip itu," papar dia.

"Sehingga nanti kalau kamera ETLE melihat kendaraan itu melakukan pelanggaran, langsung keluar data-datanya, pemiliknya siapa, jenis kendaraan, nomor rangka hingga nomor mesinnya berapa," imbuh Yusri.

Record data chip pelat nomor kendaraan

Kegunaan kedua, yakni dari cip dapat diketahui apakah kendaraan tersebut pernah mengalami kecelakaan atau tidak.

Dengan kata lain, terdapat data record yang tersimpan dalam cip.

Data record dalam cip juga memuat apakah kendaraan yang dimaksud pernah melakukan pelanggaran atau tidak, misalnya melanggar lampu merah atau yang lainnya.

"Yang berikutnya, kita akan berkolaborasi dengan beberapa stakeholder terkait, misalnya jalan tol. Ke depan itu jalan tol enggak perlu lagi pakai kartu. Dengan cip yang ada di pelat nomor orang-orang ini, sudah bisa kayak di luar negeri, pintu tol akan otomatis terbuka," kata Yusri.

"Itu nanti juga akan ketahuan di ETLE, ke depan akan seperti itu, sekarang ini belum, mudah-mudahan tahun depan (2023) bisa berjalan, doakan saja," tandas dia.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved