Nia Ramadhani Nangis Saat Divonis 1 Tahun Hukuman Penjara, Istri Ardi Bakrie Langsung Ajukan Banding
Selebriti Nia Ramadhani tak kuasa menahan tangisnya usai usai mendengar vonis dari majelis hakim atas kasus narkotika.
Penulis: Ratih Fardiyah | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM - Selebriti Nia Ramadhani tak kuasa menahan tangisnya usai mendengar vonis dari majelis hakim atas kasus narkotika.
Sepeti diketahui sidang putusan atau vonis kasus penyalahgunaan narkoba dengan terdakwa Nia Ramadhani dan suaminya, Ardi Bakrie, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (11/1/2022).
Sidang tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua Muhammad Damis dan digelar di ruang sidang utama Prof. Dr. H. Muhammad Hatta Ali.
Dalam sidang tersebut, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie dinyatakan terbukti bersalah atas kasus penyalahgunaan narkoba.
Baca juga: Tangis Anak Tukul Arwana Beber Kondisi Sang Ayah yang Idap Penyakit Bahaya, Ekspresi Pelawak Disorot
Oleh karenanya, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie dijatuhi hukuman pidana masing-masing selama satu tahun penjara.
Nia Ramadhani kaget saat hakim ketua umum memvonis dirinya besama sang suami, Ardi Bakrie dan sopirnya Zen Vivanto.
Sesekali ia mengusap matanya sambil menatap kepada tim kuasa hukumnya.
Tidak hanya itu, saat berbincang dengan kuasa hukumnya, Wa Ode Nur Zainab, Nia terlihat mengusap pundak Ardi Bakrie untuk saling menguatkan.
Sebagai informasi, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie beserta sopirnya divonis 1 tahun penjara atas kasus narkotika jenis sabu-sabut.

"Menyatakan terdakwa 1 Zen Vivanto terdakwa 2 Nia Ramadhani terdakwa 3 Ardi Bakrie telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melalui tindakan pidana, yang dilakukan secara bersama-sama," ungkap Muhammad Damis, Selasa (11/1/2022).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 1 2 3, oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun," sambungnya.
Seperti dikutip dari Tribunnews: Tangisan Nia Ramadhani Usai Divonis 1 Tahun Penjara, Usap Pundak Ardi Bakrie
Mengetahui hal tersebut Nia Ramadhani, Ardi Bakrie dan sopirnya, Zen Vivanto menyatakan mengambil upaya hukum banding atas vonis satu tahun penjara.
Keputusan banding tersebut disampaikan Ardi Bakrie usai majelis hakim membacakan vonis kepada ketiganya.
"Ya majelis hakim, kami akan mengajukan banding," kata Ardi Bakrie, saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, (11/1/2022).