Kronologi Lengkap Janda Tewas Saat Berhubungan Badan dengan Iptu RK di Asrama Polisi Pelalawan
Janda berinisial Dy (49) tewas saat berhubungan badan dengan polisi berinisial Iptu RK di Asrama Polisi (Aspol) Polres Pelalawan pada 2 Juni 2021.
SURYAMALANG.COM - Janda berinisial Dy (49) tewas saat berhubungan badan dengan polisi berinisial Iptu RK di Asrama Polisi (Aspol) Polres Pelalawan pada 2 Juni 2021.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan sudah menjatuhkan vonis dalam sidang pada Senin (10/1/2022).
Majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman 1 tahun penjara untuk RK.
"Kami menjerat terdakwa RK dengan pasal 359 KUHP. Itu merupakan dakwaan ketiga dari Jaksa Penuntut Umum," kata Rahmat Hidayat Batubara, Humas PN Pelalawan, Kamis (13/1/2022).
Kasus ini bermula saat korban Dy mengubungi Iptu RK.
Dy memberi tahu bahwa dia sedang dalam perjalanan dari Medan, Sumatera Utara ke Pangkalan Kerinci.
Dy juga ingin memperkenalkan temannya yang hendak mencari pekerjaan.
Kemudian Dy dan rekannya bertemu Iptu RK di Aspol Polres Pelalawan.
Setelah berbincang-bincang, rekan korban disuruh pulang.
Hanya Dy dan Iptu RK di lokasi.
Kemudian Iptu RK dan Dy berhubungan badan di dalam kamar.
Sebenarnya Iptu RK sudah memiliki istri.
Tapi, keluarganya tinggal di Pekanbaru.
Sedangkan Iptu RK berada di Aspol Polres Pelalawan.
Tak lama kemudian, korban minta berhubungan badan lagi.
Kali ini korban korban membelakangi pasangannya dan wajah menghadap ke dinding.
Saat gairah memuncak, Dy terjatuh dan kepala membentur tembok dengan keras sehingga terjatuh dengan posisi bersujud.
Karena berat tubuh Dy sampai 120 kilogram dan ditindihi badan Iptu RK, korban kesulitan bernapas dan tewas di kamar itu.
Keluarga menganggap kematian korban janggal.
Apalagi korban tidak memiliki riwayat penyakit.
Penyidik menetapkan Iptu RK sebagai tersangka pada 23 Juni 2021.
Setelah melalui proses yang panjang, hakim akhirnya menjatuhkan vonis kepada terdakwa RK dengan hukuman 1 tahun penjara atas kesalahannya.
Sidang putusan dipimpin oleh majelis hakim Helen Yolanda Sinaga SH MH sebagai ketua majelis.
Didampingi hakim anggota Rahmat Hidayat Batubara SH MH dan Jeta Darmawan SH Mm J sebagai hakim anggota.
Putusan hakim berdasarkan fakta persidangan, terdakwa tidak terbukti melakukan kesengajaan menghilangkan nyawa korban dan menganiaya korban hingga meninggal dunia, seperti pada dakwaan pertama pasal 338 KUHP dan dakwaan kedua pasal 351.
Hakim melihat terdakwa terbukti pada dakwaan ketiga yakni dengan kelalaian atau kealpaannya menyebabkan korban meninggal dunia.
Ketika itu terdakwa dan janda itu sedang melakukan hubungan badan dengan gaya menungging.
Tapi, korban terjatuh sehingga tubuhnya terlipat dan ditimpa oleh tubuh terdakwa.
Korban meninggal dunia di dalam kamar.
"Semua fakta persidangan mengarah ke dakwaan ketiga ini. Atas putusan itu, terdakwa menerima tetapi JPU menyatakan banding," tambah Rahmat Batubara.
JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan telah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Riau.
Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dengan hukuman lima tahun penjara.
Kasi Pidum Kejari Pelalawan, Riki Saputra mengatakan jaksa tidak terima karena putusan di bawah setengah dari tuntutan.
Pihaknya menuntut Iptu RK dengan penjara lima tahun menggunakan pasal 338 KUHP yakni penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa korban atau kerap disebut pembunuhan.
"Pasal yang digunakan hakim dalam vonis berbeda dengan pasal yang digunakan JPU pada tuntutannya," ucap Saputra.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Janda Tewas Saat Berhubungan Badan dengan Oknum Polisi di Riau, Awal Mula hingga Proses Persidangan, https://www.tribunnews.com/regional/2022/01/16/janda-tewas-saat-berhubungan-badan-dengan-oknum-polisi-di-riau-awal-mula-hingga-proses-persidangan?page=all