Alasan Briptu Rizka 'Melawan' Ditetapkan Tersangka Pembunuh Suaminya Brigadir Esco, Ada Pelaku Lain?
Alasan Briptu Rizka 'melawan' ditetapkan tersangka pembunuh suaminya Brigadir Esco, keluarga menduga ada pelaku lain tidak cuma satu orang.
Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Sarah Elnyora Rumaropen
SURYAMALANG.COM, - Kasus kematian anggota Polsek Sekotong, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), Brigadir Esco Fasca Rely masih penuh misteri meski istri korban, Briptu Rizka Sintiani telah ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (19/9/2025) lalu.
Polisi belum menjelaskan motif pembunuhan dan gelar perkara kasus ini juga dilakukan secara tertutup.
Brigadir Esco ditemukan tewas dalam kondisi membusuk, tubuh tergantung dan terikat di Dusun Nyiur Lembang Dalem, Desa Jembatan Gantung, Kecamatan Lembar, Lombok Barat, Minggu (24/8/2025) sekira pukul 11.30 WITA.
Lokasi penemuan mayat berada di kebun belakang berjarak 50 meter dari rumah korban.
Baca juga: Tugas Penting Mahfud MD dari Prabowo Subianto Setelah Prediksi Jadi Menko Polkam Meleset
Sempat diduga mengakhiri hidup, namun berdasarkan hasil visum Brigadir Esco meregang nyawa karena dibunuh.
Brigadir Esco juga sempat menghilang sejak 19 Agustus lalu dan saat ditemukan, wajah korban nyaris tidak dapat dikenali karena sudah membengkak.
"Hasil gelar perkara penyidik menetapkan istri korban Briptu Rizka Sintiyani sebagai tersangka," ungkap Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Mohammad Kholid, Jumat (19/9/2025) malam, mengutip TribunLombok (grup suryamalang).
Gelar perkara dilakukan setelah melakukan pemeriksaan sebanyak 53 saksi, pemeriksaan terhadap ahli Pidana dan ahli kriminologi, hingga penggunaan lie detector atau pendeteksi kebohongan dalam pemeriksaan.
Meski demikian polisi belum mengungkap motif dari pembunuhan ini.
Begitu pun terkait adanya tersangka lain yang mengakibatkan Brigadir Esco meninggal dunia.
Alasan Briptu Rizka 'Melawan' Ditetapkan Tersangka
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Briptu Rizka Sintiani akan 'melawan' dengan menyiapkan langkah hukum.
Hal itu dilakukan karena satu alasan, yakni Briptu Rizka menemukan kejanggalan atas penetapan status tersangka terhadap dirinya.
Rossi, kuasa hukum Briptu Rizka Sintiani enggan membeberkan kejanggalan apa yang dimaksud.
"Kami belum bisa menyampaikan secara rinci ke publik, karena masih kami siapkan dalam kerangka langkah hukum resmi," kata Rossi kepada Tribun Lombok.
Baca juga: Briptu Akbar Maulana, Anggota Polres Batu Raih Medali Kejuaraan Bela Diri Polri Kapolda Jatim Cup
Meski polisi sudah melakukan berbagai tahapan dalam proses penyelidikan dan penyidikan, Rossi menilai penetapan status tersangka ini masih ada kejanggalan.
Brigadir Esco Fasca Rely
Briptu Rizka Sintiani
Dusun Nyiur Lembang Dalem
Desa Jembatan Gantung
Kecamatan Lembar
Lombok Barat
polisi tewas
SURYAMALANG.COM
Tugas Penting Mahfud MD dari Prabowo Subianto Setelah Prediksi Jadi Menko Polkam Meleset |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Malang-Kota Batu Hari Ini Minggu 21 September 2025, Cerah Berawan Dingin 16°C |
![]() |
---|
Berita Arema FC Hari Ini Populer: Persib Kehilangan Pemain Kunci, Nasib Singo Edan Tanpa Dalberto |
![]() |
---|
Senasib dengan Arema FC, Pemain Andalan Persib Bandung Absen Cedera Persaingan Ketat Jadi Sorotan |
![]() |
---|
Inilah 10 Desa di Nias Selatan Sumatera Utara Terima Dana Desa 2025 Tertinggi hingga Rp1,1 M |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.